Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Perjualbelikan Beruang Madu, Kangguru serta Burung Dilindungi, Tiga Pelaku Ditangkap Bareskrim Polri

1277
×

Perjualbelikan Beruang Madu, Kangguru serta Burung Dilindungi, Tiga Pelaku Ditangkap Bareskrim Polri

Share this article
Perjualbelikan Beruang Madu, Kangguru serta Burung Dilindungi, Tiga Pelaku Ditangkap Bareskrim Polri
Petugas kepolisian memperlihatkan foto satwa-satwa yang diperdagangkan ketiga pelaku saat konferensi pers di Jakarta. Foto : Media Indonesia

Gardaanimalia.com – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka dalam kasus tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara dan menjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.

Awalnya penyidik memperoleh informasi bahwa akan dilakukan transaksi satwa langka beruang madu di Terminal Bus Rembang, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi awal tersebut, pada Jumat 14 Juni 2019, tim penyidik bergerak ke Terminal Bus Rembang dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap S yang diduga hendak mengambil kiriman paket beruang madu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Namun tersangka S melarikan diri,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu.

Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa S membeli beruang madu tersebut dari seseorang berinisial MUA alias G.

“Pembelian tidak dilengkapi dengan dokumen,” katanya.

Fadil mengatakan dalam kasus ini penjual dan pembeli tidak bertemu satu sama lain, melainkan terhubung melalui jejaring sosial Facebook dan bertransaksi menggunakan fasilitas rekening bersama.

Pada 20 Juni, penyidik menangkap tersangka MUA alias G di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jateng dan menyita 15 ekor burung tiong mas atau burung beo beserta kandangnya serta uang tunai Rp6 juta.

Di hari yang sama, penyidik menangkap tersangka KG di rumahnya di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. KG merupakan pemilik dan penjual satwa langka. Dari tangan tersangka KG, penyidik menyita barang bukti lima ekor kanguru tanah.

Pada 21 Juni, penyidik menangkap tersangka AM di SPBU Bumi Rejo, Pati karena kedapatan membawa satwa langka. Dari tangan AM, disita barang bukti yakni dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning, dua ekor Nuri Kepala Hitam, satu ekor Nuri Kelam dan uang Rp500 ribu.

Satwa-satwa langka tersebut kemudian dititipkan ke BKSDA Kab Pati untuk dirawat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Jawa Barat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sumber : Antara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments