Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Pernah Dipelihara, Hewan Pemakan Serangga Kini Telah Bebas

1389
×

Pernah Dipelihara, Hewan Pemakan Serangga Kini Telah Bebas

Share this article
Trenggiling pemakan serangga berhasil dilepasliarkan di kawasan hutan di Batam. | Foto: Riauaktual
Trenggiling pemakan serangga berhasil dilepasliarkan di kawasan hutan di Batam. | Foto: Riauaktual

Gardaanimalia.com – Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melepasliarkan seekor hewan pemakan serangga trenggiling ke area konservasi di Batam.

Diketahui, satwa berasal dari pemeliharaan yang dilakukan oleh warga. Mulanya, warga tersebut menemukan trenggiling di salah satu kawasan hutan di Batam, lalu membawanya pulang.

Sebelum diserahkan kepada BBKSDA Riau melalui SKW II Batam, satwa liar itu sempat dipelihara oleh warga selama beberapa bulan di rumahnya.

Kepala Bidang Teknis BBKSDA Riau Ujang Holisudin mengatakan, sebelum warga menyerahkan satwa, pihak BKSDA telah memberikan edukasi terlebih dulu kepadanya.

Pihaknya menyampaikan terkait keberadaan dan status hukum satwa tersebut. Akhirnya, warga itu pun dengan sukarela memberikan trenggiling kepada petugas.

“Kami melakukan pendekatan dengan pemilik trenggiling ini, dan akhirnya dia bersedia untuk menyerahkan satwa ini kepada BKSDA,” ujar Ujang, Rabu (23/8/2023).

Setelah diterima oleh pihak BKSDA, satwa dilindungi tersebut pun diperiksa dan dievaluasi terkait perilaku alamiahnya.

“Usai dilakukan penilaian, ternyata satwa ini masih memiliki sifat liar. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melepaskannya kembali ke konservasi kami di Batam,” jabarnya.

Pelepasliaran satwa tersebut berlangsung pada 12 Agustus 2023 lalu. Ujang menceritakan, tujuan dikembalikannya satwa itu adalah untuk mempertahankan populasi satwa.

“Kami telah melepaskannya kembali ke habitatnya untuk menjaga populasinya,” ungkap Ujang.

Mamalia pemakan serangga yang dilepasliarkan tersebut memiliki ukuran yang cukup besar, kata Ujang. “Diperkirakan merupakan induk,” tuturnya.

Tak lupa, Ujang pun mengimbau masyarakat agar tidak menangkap atau membunuh satwa dilindungi bernama ilmiah Manis javanica tersebut.

Selain itu, Ia juga melarang perdagangan satwa ini karena termasuk dalam kategori hewan yang dilindungi berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990.

Apabila kedapatan melanggar peraturan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments