Gardaanimalia.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat Resort Agam menerima serahan berupa satu individu kukang pada Rabu (31/3/2020). Satwa dilindungi tersebut diserahkan oleh seorang personel Satuan Brimob Polda Sumbar.
Setelah dilakukan observasi dan pengecekan, kukang tersebut usianya diperkirakan 7 bulan dengan jenis kelamin jantan. Untuk sementara, satwa tersebut akan menjalani proses rehabilitasi sampai dinilai siap dilepaskan di alam.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Ade Putra, Kepala BKSDA Sumbar Resort Agam, kukang tersebut pertama kali ditemukan oleh Bripka Geliandris di daerah Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam. Saat itu kukang berada di tanah di area belakang mes PT Bukit Sawit Semesta. Setelah penemuan tersebut, Bripka Geliandris langsung mencari kontak dan lokasi BKSDA terdekat. Kemudian, ia menyerahkannya kepada petugas.
Baca juga: Urgensi Penerapan Sanksi Pemulihan Bagi Pelaku Kejahatan di Revisi UU Konservasi
Atas inisiatif dan kepedulian itu, pihak BKSDA Sumbar Resort Agam mengucapkan terimakasih. Menurutnya ini adalah bagian dari dukungan untuk terus melestarikan dan menjaga satwa liar. Terlebih lagi kukang merupakan satwa dilindungi oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.
“Terima kasih kami ucapkan atas kepedulian dan dukungan terhadap konservasi satwa liar,” ungkap Ade.