Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Liar Asal Papua

3047
×

Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Liar Asal Papua

Share this article
Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan Puluhan Burung Liar Asal Papua
Serah terima satwa dilindungi oleh kepala Karantina Sorong drh. I Wayan Kertanegara kepada pihak BKSDA yang diwakili oleh kepala bidang wilayah I BKSDA Papua Barat, Hasrudding Machmud, SP.

Gardaanimalia.com – Petugas Stasiun Karantina Pertanian kelas 1 Sorong berhasil menggagalkan penyelundupan 34 ekor burung liar yang hendak dikirim dari Papua ke Jawa dengan menggunakan kapal KM Gunung Dempo di Pelabuhan laut Sorong, Papua Barat pada Selasa (12/11).

Kepala Stasiun Karantina Pertanian Kelas 1 Sorong drh. I Wayan Kertanegara mengatakan pihaknya berhasil menggagalkan penyelundupan burung liar tersebut dalam kegiatan pengawasan bersama yang melibatkan beberapa instansi diantaranya Polisi Militer Angkatan Darat, Polisi Militer Angkatan Laut, BKIPM, KP3 Laut, KSOP, Pelindo dan BKSDA.

Wayan mengatakan bahwa burung-burung tersebut berusaha diselundupkan ke atas kapal dan hendak diberangkatkan ke Jawa melalui Makassar.
“Burung-burung yang telah diamankan oleh petugas gabungan yaitu 1 ekor cendrawasih belah rotan yang diamankan diatas KM. Gunung Dempo tujuan Makassar, 3 ekor kakatua jambul kuning ditahan saat hendak dinaikkan keatas kapal, 12 ekor burung kumkum merpati hutan, 4 ekor burung Pombo, 5 ekor nuri kepala hitam, 2 ekor bayan merah, 5 ekor perkici, 2 ekor kakatua hitam,” ujarnya dikutip dari Kumparan.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan bersama ini dilakukan untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan, serta melindungi sumber daya alam hayati terutama di wilayah Papua Barat.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina ikan, hewan dan tumbuhan.” ujar Wayan.
Setelah ditahan, burung tersebut dibawa ke Kantor Stasiun Karantina Pertanian kelas 1 sorong dan langsung dilakukan serah terima kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Papua Barat.
I Wayan pun menghimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam membantu mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan karantina, serta kelestarian sumber daya alam dengan selalu melapor ke Kantor Karantina Pertanian sebelum membawa hewan tumbuhan dan produk turunannya.
“Satwa liar yang tidak dilindungi, diperbolehkan untuk dilalulintaskan dengan syarat disertai Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari pihak BKSDA dan sertifikat kesehatan dari Karantina Pertanian. Sementara satwa liar yang dilindungi tidak boleh di lalu lintaskan,” tandasnya.
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments