Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Petugas KLHK Ciduk Pedagang Binturong dan Kakatua Dilindungi

709
×

Petugas KLHK Ciduk Pedagang Binturong dan Kakatua Dilindungi

Share this article
Petugas KLHK Ciduk Pedagang Binturong dan Kakatua Dilindungi
Petugas berfoto bersama barang bukti yang disita dari pelaku perdagangan satwa dilindungi di Malang, Jawa Timur. Foto: Dok. KLHK

Gardaanimalia.com – Pedagang satwa dilindungi jenis binturong dan kakatua secara daring berhasil diamankan oleh tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur bersama Gakkum LHK Jabalnusra, Kepolisian Sektor Lowokwaru dan Profauna Indonesia di Malang, Jawa Timur pada Jumat (11/9/2020).

Pedagang berinisial PHR diamankan petugas di  Perumahan Griyasanta, Kota Malang bersama dengan barang bukti berupa 6 ekor satwa liar yang dilindungi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo BKSDA Jawa Timur, Mamat Ruhimat, S.H. mengatakan bahwa kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara daring. Pihaknya sendiri telah memantau aktivitas akun media sosial pelaku selama sebulan belakangan.

“Kami pun bergerak cepat melakukan penyelidikan ke TKP, serta melakukan koordinasi dengan Reskrim Polsek Lowokwaru, Balai Gakum Jabalnusra dan Profauna Indonesia,” ujarnya pada Minggu (13/9/2020).

Tim gabungan berhasil mengamankan satwa-satwa liar dilindungi berupa 1 ekor binturong (Arctictis binturong), 2 ekor burung Cendrawasih kuning kecil (Paradisea minor), 1 ekor Kakatua koki (Cacatua galerita), 1 ekor Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan 1 ekor anakan burung kasuari (Casuarius sp.).

Baca jugaPemilik Satwa Dilindungi asal Pasuruan Divonis 21 Hari Penjara

Dari pengakuan sementara, pelaku pernah mengirim sejumlah satwa liar ke Jakarta dan Jogjakarta.
”Disinyalir operasinya sudah lama. Lebih lanjut kita tunggu hasil penyidikan kepolisian. Pelaku saat ini masih sedang diperiksa. Kami serahkan semuanya untuk diusut tuntas kepolisian,” paparnya dikutip dari Kumparan.
Pelaku dan barang bukti, lanjutnya, masih berada di kantor Polsek Lowokwaru Kota Malang untuk dimintai keterangan guna melengkapi proses penyidikan lebih lanjut.

“Rencananya barang bukti satwa tersebut akan langsung dilakukan evakuasi ke kandang Transit BBKSDA Jawa Timur di Sidoarjo,” kata Mamat.

Sementara itu, Rosek Nursahid dari Profauna Indonesia sangat mengapresiasi yang dilakukan pihak BBKSDA Jatim, bersama Gakkum dan Polsek Lowokwaru yang sigap dalam mengamankan tersangka dan barang bukti.

”Ini merupakan kolaborasi yang baik dalam menangani perdagangan satwa liar,” tambah Rosek.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments