Gardaanimalia.com – Pedagang satwa dilindungi jenis binturong dan kakatua secara daring berhasil diamankan oleh tim Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur bersama Gakkum LHK Jabalnusra, Kepolisian Sektor Lowokwaru dan Profauna Indonesia di Malang, Jawa Timur pada Jumat (11/9/2020).
Pedagang berinisial PHR diamankan petugas di Perumahan Griyasanta, Kota Malang bersama dengan barang bukti berupa 6 ekor satwa liar yang dilindungi.
Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Probolinggo BKSDA Jawa Timur, Mamat Ruhimat, S.H. mengatakan bahwa kasus berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas perdagangan satwa dilindungi secara daring. Pihaknya sendiri telah memantau aktivitas akun media sosial pelaku selama sebulan belakangan.
“Kami pun bergerak cepat melakukan penyelidikan ke TKP, serta melakukan koordinasi dengan Reskrim Polsek Lowokwaru, Balai Gakum Jabalnusra dan Profauna Indonesia,” ujarnya pada Minggu (13/9/2020).
Tim gabungan berhasil mengamankan satwa-satwa liar dilindungi berupa 1 ekor binturong (Arctictis binturong), 2 ekor burung Cendrawasih kuning kecil (Paradisea minor), 1 ekor Kakatua koki (Cacatua galerita), 1 ekor Kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), dan 1 ekor anakan burung kasuari (Casuarius sp.).
Baca juga: Pemilik Satwa Dilindungi asal Pasuruan Divonis 21 Hari Penjara
“Rencananya barang bukti satwa tersebut akan langsung dilakukan evakuasi ke kandang Transit BBKSDA Jawa Timur di Sidoarjo,” kata Mamat.
Sementara itu, Rosek Nursahid dari Profauna Indonesia sangat mengapresiasi yang dilakukan pihak BBKSDA Jatim, bersama Gakkum dan Polsek Lowokwaru yang sigap dalam mengamankan tersangka dan barang bukti.
”Ini merupakan kolaborasi yang baik dalam menangani perdagangan satwa liar,” tambah Rosek.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.