Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polda Jatim Amankan 2 Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi

1791
×

Polda Jatim Amankan 2 Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi

Share this article
Polda Jatim Amankan 2 Pelaku Penyelundupan Satwa Dilindungi
Ditpolairud Polda Jatim menangkap pelaku penyelundupan satwa dilindungi. Foto: dok. Polda Jatim

Gardaanimalia.com – Tim Intelair Subdit Gakkum, Ditpolairud Polda Jawa Timur berhasil menangkap dua orang pelaku yang menyimpan, memiliki, dan memperdagangkan satwa dilindungi, pada Jumat (1/10/2021) dini hari. Tersangka RO (22) dan AS (29) ditangkap di Pelabuhan Tanjung Perak menuju Jalan Karang Pilang Demak, Surabaya.

Dilansir dari TimesIndonesia, peristiwa bermula saat tim mendapatkan informasi mengenai pengangkutan burung dilindungi. Pengangkutan dilakukan di atas truk yang dikirim dari Kalimantan menuju Surabaya menggunakan kapal.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Satwa burung didapat atau dipesan dari Kalimantan melalui media sosial (Facebook), kemudian saat pengiriman ditempatkan di dalam kardus atau boks, diangkut di atas truk dan dibawa menuju Surabaya menggunakan kapal. Kemudian dikirim ke alamat di Surabaya menggunakan sepeda motor,” jelas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.

Tim membuntuti beberapa truk yang dicurigai membawa satwa dari pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Setelahnya, tim kembali mendapat informasi bahwa satwa tersebut sudah dipindah dari truk ke sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi L 5873 FI. Menindaklanjuti hal tersebut, tim kemudian mengamankan kendaraan di Jalan Perak Timur.

Dari hasil pemeriksaan dan interogasi terhadap pembawa truk, ditemukan dua kotak yang berisi satwa jenis elang. Setelah itu, tim membuntuti kurir saat melakukan pengiriman dan berhasil mengamankan pemilik burung tersebut serta burung lain yang ditemukan di rumah pelaku.

Dari tersangka RO, petugas menyita dua ekor elang laut, satu ekor elang brontok, satu ekor burung hantu, satu ekor burung hantu, dan empat ekor alap-alap (satu ekor mati). Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah ponsel merek Oppo berwarna putih, sebuah ponsel merk Vivo warna ungu, dan sebuah sepeda motor Yamaha Vixion berwarna merah dengan nomor polisi L 5873 FI.

Sedangkan dari tersangka AS, petugas menyita barang bukti berupa tujuh ekor elang bondol dan sebuah unit tablet merek Samsung berwarna putih.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah berdasarkan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments