Gardaanimalia.com – Tim Sub Direktorat (Subdit) Penegakan Hukum (Gakkum) Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Dit Polairud) Polda Lampung mengungkap sebuah lokasi jual beli benih bening lobster di Pekon Sumber Agung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 6.800 ekor benur.
“Hasil pemeriksaan, tim mendapati 23 buah plastik berisi kurang lebih 6.800 ekor benih bening lobster,” ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad pada Rabu (23/6/2021).
Lebih lanjut, Pandra menuturkan penindakan yang dilakukan pada Minggu (20/6/2021) tersebut bermula dari informasi masyarakat. Petugas kemudian melakukan pendalaman informasi dan menangkap dua orang pelaku berinisial M dan AA. Keduanya merupakan warga Sumber Agung.
Baca juga: Warga Mengaku Bertemu Beruang Madu, BKSDA Jambi Pasang Kamera Trap
Ia memperkirakan harga satu ekor benih bening lobster sekitar Rp 150 ribu. Jika ditotal maka nilai benur yang disita petugas bisa mencapai Rp 1 miliar.
“Seluruh barang bukti beserta pelaku akan ditindaklanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya M dan AA akan dijerat dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2004 Jo UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.