Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polda Sulteng Tangkap Warga Selundupkan Burung Paruh Bengkok Dari Maluku

2469
×

Polda Sulteng Tangkap Warga Selundupkan Burung Paruh Bengkok Dari Maluku

Share this article

 

Polda Sulteng Tangkap Warga Selundupkan Burung Paruh Bengkok Dari Maluku

Gardaanimalia.com – Tim Subdit Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah mengamankan seorang warga karena menyimpan burung dilindungi

Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Didik Supraptono mengatakan bahwa petugas telah menyita 22 ekor burung endemik dan dilindungi terdiri dari dua ekor Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dewasa dan 20 ekor Nuri Merah atau Red Lory (Eos bornea).

“Semua burung dibawa dan diselundupkan dari Maluku,” ujarnya.

Selain kedua jenis itu, disita pula dua ekor Nuri kepala-Hitam (Lorius lory) yang sama-sama berasal dari kawasan Timur.

Puluhan burung dilindungi itu disita dari seorang pria berinisial I yang ditangkap di kamp hunian sementara (huntara) Desa Wani, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala pada Selasa (30/7/2019). Dia diduga baru saja menjemput satwa tersebut dari Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu.

Polda Sulteng Tangkap Warga Selundupkan Burung Paruh Bengkok Dari Maluku

Menurutnya, burung-burung paruh bengkok itu akan dijual melalui akun media sosial Facebook oleh pelaku. Namun sebelum melakukan kejahatannya, petugas keburu menangkap pelaku.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, puluhan burung endemik dan dilindungi itu kini diamankan di kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sulteng Jalan Muhammad Yamin, Kota Palu.

“Kami sudah berkoordinasi dengan BKSDA dan barang bukti kami titip ke mereka,” tandas Didik.

Atas perbuatannya, pelaku I dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Polisi menyebut I terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments