Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polda Sulut Ungkap Perdagangan Nuri Talaud Secara Online

1905
×

Polda Sulut Ungkap Perdagangan Nuri Talaud Secara Online

Share this article
Polda Sulut Ungkap Perdagangan Nuri Talaud Secara Online
Barang bukti berupa 22 ekor burung Nuri talaud yang berhasil disita oleh Polda Sulawesi Utara. Foto: Ist

Gardaanimalia.com – Perdagangan satwa dilindungi berjenis Nuri talaud berhasil diungkap oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara di Kecamatan Paal Dua, Manado, Sulawesi Utara pada Minggu (16/08/2020).

Dari pengungkapan itu seorang pelaku berinisial TP alias Tony diamankan oleh petugas. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa 22 ekor burung Nuri talaud.

Kasubdit Tipidter Polda Sulawesi Utara, Kompol Feri S Sitorus menjelaskan bahwa pihaknya mendapatkan informasi mengenai perdagangan satwa dilindungi di wilayahnya. Pelaku diketahui memperdagangkan Nuri talaud melalui media sosial Facebook.

“Kemudian melakukan penyelidikan, bertransaksi online dengan penjual. Selanjutnya kita melakukan penangkapan tersangka di Kecamatan Paal Dua,” kata Sitorus pada Selasa (18/08/2020).

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan status dari penjual burung hingga TP ditetapkan sebagai tersangka. Sementara, barang bukti puluhan ekor burung Nuri talaud akan dititipkan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

Dari hasil pemeriksaan petugas, lanjutnya, tersangka TP mengaku bahwa burung tersebut bukan miliknya. Tersangka hanya bertugas untuk memasarkannya secara online.

“Burung bukan milik saya. Saya dapat dari Talaud, tetapi saya hanya menerima dan memasarkannya melalui online dengan harga Rp 500 ribu sampai Rp 600 ribu,” singkat TP.

Polda Sulut Ungkap Perdagangan Nuri Talaud Secara Online
Tersangka TP alias Tony ditahan oleh Polda Sulut. Foto: Ist

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf a jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. TP terancam hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga: Guru Honorer Terancam 5 Tahun Penjara Setelah Jual Burung Beo dan Nuri di Facebook

Burung Endemik Sulawesi

Nuri talaud atau Eos histrio merupakan jenis burung endemik yang penyebarannya terbatas di Kepulauan Nusa Utara, Sulawesi Utara. Dalam bahasa lokal, burung ini lebih dikenal dengan nama sampiri.

Burung berukuran sedang ini memiliki warna bulu yang atraktif. Warna yang dominan adalah biru dan merah cerah, sedangkan warna paruh berwarna kuning. Keatraktifan Nuri talaud menjadikannya objek perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar di wilayahnya.

Selain dijual secara lokal, burung ini juga pernah ditemukan dijual lintas negara. Dari laporan Burung Indonesia pada 2004—2006, setidaknya dalam 3 tahun tersebut sebanyak 358 individu Nuri talaud dikirim atau siap dikirim ke Filipina seperti dikutip dari Mongabay.com

Populasinya yang menurun membuat Nuri ini berstatus terancam/endangered menurut daftar merah dari Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam Daftar Merah Spesies Terancam (IUCN).

Survei Burung Indonesia pada 2003, memperkirakan jumlah Nuri talaud di pulau Karakelang sebanyak 16.531 individu. Mereka tersebar di tiga tipe vegetasi, yaitu hutan primer, hutan sekunder dan kebun. Kemudian, pada 2006, diperoleh jumlah Nuri sebanyak 19.322 individu.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments