Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Belangkas ke Luar Negeri

1922
×

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Puluhan Belangkas ke Luar Negeri

Share this article
Barang bukti belangkas dan telurnya yang ditunjukkan Polda Sumut saat Konferensi Pers. | Foto: Tangkapan layar/Antara
Barang bukti belangkas dan telurnya yang ditunjukkan Polda Sumut saat Konferensi Pers. | Foto: Tangkapan layar/Antara

Gardaanimalia.com – Tim Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolair) Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan puluhan ekor belangkas ke luar negeri pada Kamis (31/3).

Kombes Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut pada Minggu, (3/4) mengungkapkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang tersangka berinisial AU alias M yang kedapatan memperdagangkan satwa dilindungi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pengungkapan kasus tersebut, ujarnya, bermula dari laporan masyarakat berisi informasi tentang adanya sebuah rumah yang menjadi tempat penampungan belangkas.

Setelah itu, petugas langsung menindaklanjuti dan menangkap tersangka di rumah penampungan di Dusun III, Desa Kualalama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai, Sumut sekitar pukul 20.00 WIB.

Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 154 ekor belangkas dengan rincian sebanyak 128 ekor hidup dan 28 ekor mati, serta 2,8 kilogram telur hewan laut tersebut.

Terhadap barang bukti yang masih hidup dilakukan pelepasliaran, kemudian untuk yang sudah mati akan segera dilakukan pemusnahan.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka M mengaku sudah melakukan penjualan hewan tersebut selama tiga bulan.

Selama ini, tersangka M sudah menjual hingga 600 ekor satwa dilindungi tersebut dengan harga Rp20.000 per ekor. Belangkas dijualnya ke Kota Tanjungbalai, Sumut, dan selanjutnya dijual lagi oleh pembelinya ke Malaysia.

“Jadi barang ini mereka jaring di pesisir pantai, kemudian mereka perjualbelikan ke Malaysia kemudian ke Thailand. Dari Thailand langsung ke China,” pungkasnya dilansir dari Antara.

Barang bukti satwa ebrupa belangkas yang gagal disleundupkan ke luar negeri. | Foto: Hasil tangkapan layar/Antara
Barang bukti satwa berupa belangkas yang gagal disleundupkan ke luar negeri. | Foto: Hasil tangkapan layar/Antara

Sementara, Jhoni Pasaribu, petugas dari Balai Besar KSDA Sumut menjelaskan, belangkas termasuk satwa dilindungi menurut UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tak hanya itu, satwa itu juga dilindungi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 tahun 2018.

“Saat ini sudah mulai punah karena sering diperjualbelikan,” ungkapnya.

Satwa dengan nama ilmiah Limulidae tergolong hewan purba. Hewan ini tidak mengalami perubahan bentuk yang berarti sejak 400-250 juta tahun lalu dibandingkan dengan bentuk yang sekarang.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka M terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun, dan denda maksimal Rp100 juta karena telah melanggar Pasal 40 Ayat 2 Nomor 5 Tahun 1990.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments