Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Bengkayang

2966
×

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Bengkayang

Share this article
Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling di Bengkayang
Barang bukti Sisik trenggiling yang berhasil disita oleh tim Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kalimantan Barat. Foto : Istimewa

Gardaanimalia.com – Unit 1 Subdit 4 Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh IPTU Marhiba, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RN alias BM. Ia kedapatan membawa sisik trenggiling, Kamis (29/8) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalur Perbatasan RI–Malaysia tepatnya di Jalan Subah, Dusun Ledo, Desa Lesa Bela, Kecamatan Sanggau Ledo, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes (Pol) Mahyudi Nazriansyah di Pontianak, mengatakan bahwa RN diamanankan ketika berada di salah satu warung kopi di Bengkayang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“RN kami amankan beserta barang bukti berupa tiga kantong plastik yang berisi tiga kilogram sisik trenggiling. Menurut Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, itu sudah melanggar, makanya RN kami amankan,” katanya.

Ia mengatakan, keberhasilan penangkapan RN dan barang bukti itu berkat adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat setempat.

“Dari informasi itu, tim kami bergerak melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait sisik trenggiling itu dan berhasil mengamankan RN dan barang bukti,” katanya.

Dari hasil keterangan pelaku bahwa sisik trengiling itu akan dijual dengan harga Rp 2,7 juta per kilogram. Pelaku juga mengaku telah membeli dari pemburu sebanyak empat kilogram dengan harga Rp3,6 juta.

“Selain barang bukti yang ada ditangan pelaku, petugas menemukan satu buah kotak kardus bertuliskan Fullo. Dan setelah dibuka ternyata isinya sisik trenggiling yang masing-masing dibungkus dengan kantong plastik berisis total seberat empat kilogram,” katanya.

Ia menambahkan, bila terbukti bersalah pelaku dapat dikenakan pasal 40 ayat (2), Jo pasal 21 ayat (2) huruf d, UU No. 5/1950 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Sumber : Antara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments