Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.057 Ekor Burung di Bakauheni

2106
×

Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.057 Ekor Burung di Bakauheni

Share this article
Polisi Gagalkan Penyelundupan 2.057 Ekor Burung di Bakauheni
Barang bukti penyelundupan burung di Bakauheni. Foto: Lampost

Gardaanimalia.com – Upaya penyelundupan ribuan burung kembali terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung. Beruntung tindakan ilegal ini dapat digagalkan pada Selasa (15/6/2021) dini hari.

Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni AKP Ferdiansyah memaparkan petugas menemukan sebanyak 2.057 ekor burung yang disimpan dalam 65 keranjang dan 11 kardus dan diangkut dengan sebuah minibus. Ribuan burung itu terdiri dari jenis dilindungi dan tidak dilindungi.

“Ada sepuluh ekor burung yang dilindungi yakni lima ekor cucak ranting dan lima ekor cucak ijo mini,” sebut Ferdiansyah.

Baca juga: Perkebunan Kelapa Sawit Makin Melebar, Apa Kabar Satwa Liar?

Untuk jenis burung yang tidak dilindungi, petugas menemukan 930 ekor jalak kebo, 510 ekor burung perenjak, 210 ekor burung gelatik, 270 ekor burung perkutut, 96 ekor burung pleci, 24 ekor burung kepodang, lima ekor burung konin, dan dua ekor burung muncang.

Menurut pengakuan sopir minibus yang berinisial IH, ribuan burung tersebut berasal dari Way Kanan dan akan dibawa ke Cikande, Tangerang Banten. IH mengaku hanya bertugas mengirimkan burung itu dari rumah BN yang merupakan pemilik burung dan mendapatkan bayaran Rp 3,5 juta.

Kata Ferdiansyah, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Balai Karantina dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam. Sedangkan pemilik burung yakni BN masih menjadi DPO.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments