Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polisi Hentikan Mobil Pengangkut 54 Reptil, Mamalia, dan Primata Ilegal

1158
×

Polisi Hentikan Mobil Pengangkut 54 Reptil, Mamalia, dan Primata Ilegal

Share this article
Gambar seekor owa yang berhasil diamankan oleh Polres Boalemo dan BKSDA Sumatera Utara. | Foto: Antara
Gambar seekor primata owa yang berhasil diamankan oleh Polres Boalemo dan BKSDA Sumatera Utara. | Foto: Antara

Gardaanimalia.com – Kepolisian Resort (Polres) Boalemo Provinsi Gorontalo berhasil mengamankan 54 satwa primata, reptil, dan mamalia yang diangkut tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi.

Dua orang pengangkut satwa dilindungi itu ditangkap saat mereka berusaha menerobos razia yang dilakukan oleh petugas Satuan Lalu Lintas Polres Boalemo.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Petugas kemudian berhasil menghentikan kendaraan yang membawa satwa tersebut dengan menghalangi jalan menggunakan mobil.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Utara, Seksi Wilayah II Gorontalo, Sjamsudin Hadju mengatakan, bahwa menurut data awal satwa ini berasal dari Makassar dan akan dibawa menuju Manado.

“Begitu dibuka mobilnya, ada beberapa keranjang yang berisikan satwa-satwa ini,” ungkapnya, Selasa (31/5) dilansir dari Antara.

Orangutan, satwa dilindungi yang juga berhasil diamankan. | Foto: Antara
Orangutan, satwa dilindungi yang juga berhasil diamankan. | Foto: Antara

Menurut Sjamsudin, pengangkutan primata, mamalia, dan reptil tersebut terindikasi ilegal karena kedua pelaku tidak bisa menujukkan dokumen kepemilikkan ataupun surat izin.

“Satwa ini kalau kita lihat sama sekali tidak memiliki dokumen sedangkan untuk mengangkut ini harus ada surat,” jelasnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan bahwa sekarang ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih jauh terhadap dua orang pengangkut yaitu sopir dan pendamping terkait kepemilikan satwa.

Sjamsudin menyebut, bahwa pihak BKSDA telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian perihal proses lanjutan dari kasus pengangkutan satwa dilindungi secara ilegal tersebut.

“Kami bekerja sama dengan Polres Boalemo dan kemarin malam saya juga sudah berkoordinasi dengan Pak Kapolres, Wakapolres, Kasatreskrim dan Kasatlantas, proses ini kami serahkan ke pihak kepolisian,” ucapnya.

Lain daripada itu, dia mengatakan bahwa puluhan satwa primata, reptil, dan mamalia itu akan diserahkan kepada BKSDA Sulawesi Utara, Seksi Wilayah II Gorontalo.

Kemudian mengenai satwa, ujarnya, pihak BKSDA akan bekerja sama dengan Pusat Penyelamatan Satwa Bitung untuk dititipkan dan mendapat perawatan intensif.

Primata orangutan merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments