Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Luar Negeri

1202
×

Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Luar Negeri

Share this article
Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster ke Luar Negeri
Penyelundupan benih lobster Banyuasin. Foto: VIVA.co.id/Sadam Maulana

Gardaanimalia.com – Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatera Selatan, menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster ke Singapura. Sebanyak 28.200 ekor benih lobster yang dikemas dalam lima box styrofoam berhasil diamankan oleh pihak berwajib pada Selasa (22/12/2020).

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Rabu (30/12/2020), Wakapolres Banyuasin Kompol Yenny Diarti memaparkan penangkapan ini berawal dari laporan dari masyarakat yang mengatakan adanya penyelundupan di wilayah perairan Sungsang.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, jajaran kami Polres Banyuasin melalui Polsek Sungsang melakukan Patroli dan penyelidikan, kemudian berhasil menangkap pelaku, YM dan NAS yang sedang melakukan aksinya,” ungkapnya.

Penangkapan ini dilakukan di dermaga bongkar muat Desa Marga Sungsang, Kecamatan Banyuasin II, Banyuasin, Sumatera Selatan. Pelaku diamankan sekitar jam 22.30 WIB dengan barang bukti berupa tiga jenis benih lobster yakni lobster mutiara, lobster pasir, dan lobster jarong.

“Di luar negeri, harga satu ekor benih lobster ini bisa mencapai Rp 150 ribu sampai Rp 200 ribu,” imbuhnya.

Baca juga: Pengujian DNA Satwa Akuatik Berhasil Dilakukan di Kalbar

Sementara Kanit Pidsus Polres Banyuasin, Iptu Almukminin, mengatakan ini merupakan penangkapan pertama dan kasus penyelundupan benih lobster terbesar di Sumatera Selatan di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Muhammad Ikang Ade Putra menjelaskan tentang ancaman hukuman untuk pelaku.

“Perbuatan dua tersangka ini melanggar Pasal 92 dan Pasal 88 Jo Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Tersangka terancam hukuman delapan tahun penjara,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa akibat tindakan penyelundupan benih lobster ini, kerugian yang harus ditanggung negara bisa mencapai Rp 2,7 miliar.

“Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Banyuasin untuk dilakukan pengembangan kasus lebih lanjut,” tambah Muhammad.

Untuk benih lobster yang dijadikan barang bukti akan segera dilepasliarkan di wilayah terumbu karang Lampung Selatan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments