Gardaanimalia.com – Polisi Operasi Wanalaga Kepolisian Resor (Polres) Mukomuko, Polda Bengkulu, mengamankan dua orang warga Desa Lubuk Sanai dan Desa Sumber Makmur yang memiliki satwa dilindungi. Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi mengatakan pihaknya juga menyita tiga burung dilindungi yakni dua ekor tokhtor sumatera (Carpococcyx viridis) dan satu elang hitam (Ictinaetus malayensis).
“Berdasarkan keterangan keduanya, mereka mendapat burung tersebut di kebunnya dan mereka tidak membeli dari orang lain atau melakukan transakasi satwa dilindungi,” jelas Witdiardi seperti dikutip dari laman Antaranews.
Baca juga: Ketahuan Selundupkan Benih Lobster Senilai RP 5,8 Miliar, Pelaku Kabur
Ia menambahkan penyitaan satwa ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Polisi kemudian datang ke dua lokasi yang dimaksud dan menemukan burung dilindungi yang dijadikan peliharaan.
Saat ini ketiga burung dilindungi itu diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Mukomuko untuk menjalani pemeriksaan. Jika kondisinya sudah dinyatakan sehat dan layak nantinya ketiga burung itu akan dilepasliarkan ke alam.
Sementara itu, atas tindakannya kedua pelaku akan menerima pembinaan dan mereka juga diminta untuk membuat surat penyataan untuk tidak memiliki dan memelihara satwa dilindungi.