Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polisi Tangkap Penjual Potongan Tubuh Satwa Dilindungi

2108
×

Polisi Tangkap Penjual Potongan Tubuh Satwa Dilindungi

Share this article
Polisi Tangkap Penjual Potongan Tubuh Satwa Dilindungi
Gambar pelaku dan barang bukti organ satwa dilindungi yang diamankan petugas. Foto : Polres HSU

Amuntai – Jajaran Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mengamankan seorang pedagang yang kedapatan menjual potongan tubuh satwa dilindungi.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Ahmad Arif Sofiyan melalui KBO Satreskrim Polres HSU Ipda Riyanda Putradi Amuntai, Sabtu, mengatakan aparat menangkap Rizki Husaini (19) alias Rizki karena kedapatan menjualbelikan anggota tubuh satwa dilindungi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Pelaku telah memperjualbelikan anggota tubuh satwa dilindungi sejak dua tahun bahkan via online melalui akun milik pelaku,” ujar Riyanda.

Riyanda mengatakan, Rizki ditangkap dengan barang bukti potongan tubuh satwa dilindungi yang berhasil yakni satu ekor tulang kepala Kambing Biota Laut, satu Tengkorak Uwa-Uwa Kalimantan, satu ekor anak Buaya Muara yang sudah dikuliti, empat potongan kecil taring beruang, satu paruh dari Burung Rangkong.

Selanjutnya berhasil disita pula satu potongan kecil sisik Trenggiling, satu tengkorak Kucing Kuwuk, tujuh tengkorak Rusa, sembilan kuku Beruang, tiga tengkorak beruang, enam tanduk Rusa, satu ekor kulit Rusa dan satu ekor kulit Kucing Kuwuk.

Warga Jl.Kali Nagara RT02 RW01 Desa Hambuku Hulu Kecamatan Sungai Pandan ini ditangkap saat membawa barang dagangannya menggunakan mobil Toyota Kijang standar KF 40 short warna quart metalik di Jalan Patmaraga Murung Sari Amuntai, Sabtu (2/2) jam 16.00 wita.

“Sebagian barang bukti potongan hewan ini juga di temukan petugas kami di rumah Isteri tersangka,” terang Arif.

Setelah diintegrosi aparat, pelaku mengaku mendapatkan anggota tubuh satwa dilindungi dari penduduk yang bermukim di daerah pegunungan dan mengumpulkannya.

“Keuntungan yang didapat berkisar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu per anggota tubuh satwa,” terang Riyanda.

Ryanda menambahkan, aktivitas perdagangan yang dilakukan Rizki ini melanggar pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Ayat ( 2 ) Huruf b dan d UU RI No. 05 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan kulit, tubuh atau bagian bagian lain satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.

Artikel ini telah tayang di Antara dengan judul, “Polisi Tangkap Penjual Potongan Tubuh Satwa Dilindungi

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments