Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Polisi Ungkap 3 Tersangka Kasus Kematian Gajah Tanpa Gading di Aceh

1218
×

Polisi Ungkap 3 Tersangka Kasus Kematian Gajah Tanpa Gading di Aceh

Share this article
Polres Aceh Tenggara saat jumpa pers terkait kasus kematian gajah sumatera di Desa Bunbun Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara. | Foto: Hidayat/Acehstandar
Polres Aceh Tenggara saat jumpa pers terkait kasus kematian gajah sumatera di Desa Bunbun Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara. | Foto: Hidayat/Acehstandar

Gardaanimalia.com – Polres Aceh Tenggara menetapkan tiga tersangka atas kematian gajah sumatera yang ditemukan pada Selasa (10/5) di wilayah Bunbun Indah, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.

Wakil Kepala Polres Aceh Tenggara, Kompol Ichsan Pradita mengungkapkan, bahwa gajah yang mati di Pegunungan Singgelit tersebut dikarenakan tersengat kabel listrik bertegangan tinggi.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Jerat listrik yang dipasang di perkebunan warga itu awalnya diperuntukan mengusir hama babi di kebun jagung. Namun, akibat dari pemasangan jerat malah mengenai seekor gajah yang berujung mati.

Ichsan mengatakan, bahwa bangkai satwa langka bernama ilmiah Elephas maximus sumatrensis tersebut ditemukan tak jauh dari kebun warga yang melakukan pemasangan jerat listrik.

“Akibat perbuatan pemilik kebun itu membahayakan hewan yang dilindungi dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Aceh Tenggara, Rabu (1/6).

Pada saat satwa dilindungi itu ditemukan, kata Ichsan, bangkai gajah sudah dikubur dan terbungkus terpal plastik berwarna biru, serta kondisi bangkai sudah mulai membusuk (autolisis).

Selain itu, terdapat rongga atau bagian tubuh gajah yaitu gading yang harusnya melekat, namun tidak ada di tubuh gajah sumatera. Menurut keterangan ahli, gading itu hilang karena dicabut paksa, bukan digergaji.

“Gajah jantan itu diperkirakan berumur 10 tahun, dan diperkirakan sudah delapan hari mati sebelum dilakukannya bedah bangkai (nekropsi),” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak tiga orang diduga patut mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiga tersangka berinisial S (57), B (21) dan B (45) dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55, 56 dari KUHP.

Dengan ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp100 juta.

“Selain tersangka diamankan, kami terus mengejar dan mencari gading yang hilang dari tubuh gajah tersebut,” tegas Ichsan.

Elephas maximus sumatrensis adalah satwa yang dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments