Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polres Bukittinggi Amankan Penjual 583 Ekor Burung

1990
×

Polres Bukittinggi Amankan Penjual 583 Ekor Burung

Share this article
Polres Bukittinggi Amankan Penjual 583 Ekor Burung
Polres Bukittinggi dan BKSDA mengamankan satwa barang bukti. Foto: TribunPadang.com

Gardaanimalia.com – Polres Bukittinggi mengamankan pelaku jual beli 583 ekor burung di Parabek Nagari Ladang Laweh, Agam, Sumatera Barat. Dari 583 ekor tersebut di dalamnya terdapat 4 jenis burung dilindungi.

Selasa (05/10) pada pukul 20.00 WIB, pelaku dengan inisial FA (49) ditangkap di rumahnya oleh polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat sekitar.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Dilansir dari Antaranews.com, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Allan Budi Kusumah Katinusa mengkonfirmasi penangkapan tersebut oleh Bidang Operasional Tim Kerambit Reskrim Polres Bukittinggi.

“Pelaku inisial F (49), kita amankan setelah adanya informasi bahwa ia telah melakukan jual beli satwa dilindungi,” tutur Allan.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, Tim Kerambit melakukan pengecekan ke rumah pelaku dan ditemukan ratusan burung yang diduga siap untuk dijual.

“Untuk pemeriksaan sementara, ada sekitar 10 jenis burung yang kita data, yaitu tiga ekor Cicak Kuricang, dua ekor Brinyi Kelabu, 14 ekor Cuca Sayap Hijau, sembilan ekor Sunda Bulbul Sumatera, 500 ekor Pleci, 16 ekor Poksai, 14 ekor Kucica Kampung, delapan ekor Cuca Gunung, 12 ekor Madu Srikandi dan lima ekor Murai Besi,” tambahnya.

Dari 10 jenis burung yang diamankan, ada empat jenis burung yang dilindungi. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bukittinggi, Vera Ciko.

“Terdapat empat jenis satwa dilindungi yaitu, pleci, poksai sumatera, cicau daun sayap biru dan burung madu leher-merah atau jantingan,” ungkap Vera.

Selain itu, Kasat Reskrim, Allan juga mengimbau masyarakat untuk tidak melanggar hukum dengan alasan berdagang karena dapat merusak kawasan pelestarian dan suaka alam.

“Tindakan yang melanggar ketentuan tentang perlindungan tumbuhan dan satwa yang dilindungi, merupakan pelanggaran hukum, oleh karena itu Polres Bukittinggi melakukan pengawasan langsung maupun tidak langsung atas pelestarian dan perlindungan terhadap tumbuhan maupun satwa tersebut,” pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments