Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polres Gresik Amankan Belasan Burung Dilindungi Dari Pemelihara dan Pedagang Satwa

7707
×

Polres Gresik Amankan Belasan Burung Dilindungi Dari Pemelihara dan Pedagang Satwa

Share this article

Polres Gresik Amankan Belasan Burung Dilindungi Dari Pemelihara dan Pedagang Satwa

Gardaanimalia.com – Jajaran Polres Gresik berhasil mengamankan belasan ekor burung dilindungi dari dua orang pelaku di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Pelaku berinisial DAS (31), warga Desa Golokan, Kecamatan Bungah, Gresik ditangkap polisi setelah ditemukan lima ekor merak hijau (Pavo muticus) di kediamannya pada Selasa (10/9).

Kapolres Gresik AKBP Kusworo Wibowo mengatakan, penangkapan tersebut diawali dari informasi masyarakat terkait kepemilikan satwa dilindungi di wilayah Gresik.

“Merak hijau tersebut ditemukan di rumah Slamet, mertua dari pelaku DAS. Satu ekor diperkiran bernilai Rp. 25 juta per ekor,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Gresik pada Selasa (8/10).

Menurut Kusworo, tersangka mendapatkan telur merak merak dari temannya di Blora, Jawa Tengah pada tahun 2018. Oleh pelaku, telur itu kemudian ditetaskan hingga berusia 27 hari. Setelah besar, burung tersebut dititipkan di kandang milik mertuanya.

“Tersangka tidak mengetahui bahwa burung Merak hijau merupakan satwa yang dilindungi,” terangnya.

Sementara di tempat yang terpisah, pelaku berinisial D ditetapkan sebagai buron dari penjualan enam ekor burung Takur api (Psipologon pyrolophus), dan dua ekor burung Tangkar uli Sumatera (Dendroccita occipitalis).

“Awalnya petugas menangkap dua pelaku yakni Heru dan Ferdi yang terlibat praktik jual beli. Burung tersebut dikirim dari wilayah Sumatera menggunakan mobil pick up,” jelasnya.

Namun Heru dan Ferdi Keduanya mengaku mereka hanya suruhan oleh seorang penjual burung asal Yogjakarta yang diketahui berinisial D. Petugas kemudian menyelidiki informasi terkait mengenai pelaku untuk dilakukan pengejaran.

“Pelaku D berusaha mengelabui petugas dengan menyisipkan satwa dilindungi ke dalam kandang yang berisi burung yang boleh dijual,” ujarnya.

Kusworo menambahkan, Heru dan Ferdi ditangkap di tempat penyimpanan di kawasan Menganti pada Selasa (17/9). Rencananya, burung tersebut akan dijual di pinggir jalan.

“Satu ekor Tangkur api seharga Rp 1 juta dan Tangkar uli Sumatera seharga Rp 1,5 juta. Keduanya kami gerebek di tempat penyimpanan,” terang Kusworo.

Saat ini burung yang telah diamankan tersebut dikirim ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Timur untuk dilakukan karantina sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.

Ketiga jenis burung tersebut masuk ke dalam daftar satwa dilindungi menurut Permen LHK no. 106 tahun 2018 tentang perubahan kedua Permen LHK no. P2 tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka dijerat Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Keduanya terancam hukuman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda Rp.100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments