Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Polres Lumajang Mengamankan 11 Hewan Langka Diduga Korban Perdagangan

2324
×

Polres Lumajang Mengamankan 11 Hewan Langka Diduga Korban Perdagangan

Share this article
Konferensi Pers Polres Lumajang didampingi Kasat Reskrim bersama BKSDA Probolinggo terkait kasus penyitaan 11 satwa langka. | Foto: Istimewa
Konferensi Pers Polres Lumajang. Kasat Reskrim didampingi BKSDA Probolinggo terkait kasus penyitaan 11 hewan langka. | Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Polres Lumajang telah mengamankan 11 satwa dilindungi dari kediaman pelaku berinisial TN di Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Rabu (17/11).

AKBP Eka Yekti Hananto Seno, Kapolres Lumajang menyampaikan bahwa pengamanan satwa ini bermula dari informasi yang diterima pihak polres dari warga sekitar.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Awalnya kita menerima laporan masyarakat yang resah karena yang bersangkutan memelihara tujuh burung rangkong emas. Kami melakukan penyelidikan dan setelah kita datangi ternyata ada belasan satwa dilindungi di rumah TN,” terangnya.

Hewan-hewan yang disita tersebut yaitu 7 burung rangkong emas, 3 musang,  dan 1 ekor burung keong emas yang diduga diperdagangkan oleh pelaku TN.

Gambar satwa langka yang diamankan oleh Polres Lumajang. | Foto: Istimewa
Gambar hewan langka yang diamankan oleh Polres Lumajang. | Foto: Istimewa

Saat ini, Polres Lumajang masih menyelidiki temuan tersebut. “Apakah satwa-satwa ini memang hanya dipelihara atau diperjualbelikan kami masih kembangkan dan dalami,” ungkap AKBP Eka Yekti.

Pihak Polres Lumajang juga melakukan koordinasi dengan BKSDA Probolinggo untuk memastikan satwa-satwa tersebut benar hewan dilindungi. Kemudian setelah diamankan, satwa langka itu pun langsung diserahkan ke BKSDA.

Akan tetapi, AKBP Eka Yekti melanjutkan bahwa seseorang yang diduga pelaku dalam kasus tersebut tidak ditemukan.

“Masih dalam pengejaran dan kita tetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) untuk yang bersangkutan,” imbuhnya, Rabu sore (17/11).

Kapolres Lumajang juga menyampaikan bahwa pelaku TN diperkirakan sudah melakukan kegiatan tersebut selama 1 tahun terakhir, dan sampai sekarang belum diketahui dari mana pelaku memperoleh hewan-hewan itu.

Pelaku telah melanggar pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Termasuk melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, ungkapnya.

Ia melanjutkan, “Barang siapa yang dengan sengaja memelihara, menangkap, menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, akan mendapatkan sanksi hukum penjara selama 5 tahun.”

Kepala BKSDA Probolinggo, Sudartono menyatakan satwa yang diperoleh dari rumah pelaku adalah satwa langka dan dilindungi.

Selanjutnya, BKSDA Probolinggo akan translokasi sejumlah satwa tersebut ke Taman Safari Prigen untuk dilakukan rehabilitasi dan pengembalian sifat liarnya agar bisa dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments