Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Polres Lumajang Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi

3073
×

Polres Lumajang Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi

Share this article
Polres Lumajang Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi
Barang bukti satu ekor burung rangkong yang diamankan oleh Polres Lumajang

Lumajang – Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang bersama Resmob Polres Lumajang berhasil mengungkap praktik perdagangan satwa dilindungi pada Kamis (26/07), di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Pengungkapan itu dilakukan pada Kamis sore di rumah salah seorang warga berinisial MT di Desa Mlawang, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang. MT diduga kuat menyimpan dan memperjualbelikan berbagai jenis satwa yang dilindungi di kediamannya.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Kami menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi di daerah Klakah. Untuk itu, kami langsung menerjunkan petugas untuk menindaklanjuti laporan tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hasran.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan barang bukti lima individu burung yang terdiri dari satu individu burung rangkong dan empat individu burung elang alap-alap di rumah terduga pelaku.

Polres Lumajang Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi
Anakan elang alap-alap dalam kardus

Kesemua jenis burung tersebut merupakan satwa dilindungi yang masuk dalam daftar lampiran Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Sayangnya, dalam operasi MT tidak ditemukan saat petugas tiba di lokasi dan hanya berhasil mengamankan barang bukti.

Hasran menambahkan, terduga ini merupakan salah satu jaringan dari sindikat besar perdagangan satwa dilindungi di Jawa Timur yang sering memasarkannya melalui jejaring sosial media Facebook. Di samping itu, MT juga merupakan mantan napi terpidana narkoba yang telah bebas tiga bulan sebelumnya.

“Selanjutnya MT dijadikan DPO dan dalam pengejaran oleh petugas,” tambahnya.

Terduga MT melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya karena dengan sengaja menangkap, menyimpan, memiliki, memelihara dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

“Ancamannya hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta,” tandas Hasran.

Barang bukti yang diamankan petugas selanjutnya akan diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) di Lumajang untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments