Banyuwangi – Kasus penjualan tanduk rusa dengan terdakwa Achmad Mufti Ali, 34, bergulir ke Pengadilan Negeri Banyuwangi pada Selasa (5/11). Warga Dusun Bangunrejo, Desa Alasmalang, Kecamatan Singojuruh itu diadili terkait kasus jual-beli tanduk rusa lewat online.
Jalannya sidang kemarin dipimpin Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahjo. Agendanya adalah mendengarkan keterangan saksi. Tiga orang saksi yang dihadirkan adalah anggota Reskrim Polres Banyuwangi Brigadir Azmal Rahardian, istri terdakwa Vivi Margi Dewi Rahayu, dan Kepala Resort Konservasi Wilayah 14 BKSDA Banyuwangi Vivi Primayanti.
Dalam keterangannya, Azmal mengaku mendapatkan informasi dari grup tertutup forum jual-beli hewan Banyuwangi via jejaring Facebook. Selanjutnya, Azmal bersama anggota Polres Banyuwangi melakukan undercover dan memantau akun Facebook achmadmuftiali@yahoo.com
Dari pemantauan itu ditemukan adanya transaksi penjualan hewan yang dilindungi berupa tanduk rusa yang sudah diawetkan, serta satu tanduk rusa utuh dengan bagian kepala. ”Saat itu dijual seharga Rp 500 ribu dan kami sepakat bertemu di suatu tempat, yakni di Jalan Ikan Banyar, Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi,” ungkap Azmal.
Pada saat transaksi ditemukan satu buah karung berisi sepasang tanduk rusa yang sudah diawetkan dan sepasang tanduk rusa utuh dengan bagian tulang kepala. Sedangkan empat lainnya tanpa kepala. Polisi juga menyita hasil transaksi penjualan sebesar Rp 500 ribu. ”Setelah menyerahkan uang langsung kita sergap,” kata Azmal.
Istri terdakwa, Vivi Margi Dewi Rahayu mengaku kalau suaminya kerap transaksi jual-beli benda antik. Hanya saja, untuk jual-beli satwa dilindungi baru kali pertama dan langsung ditangkap polisi. Sebelumnya, suaminya tersebut hanya berjualan lemari, meja, kursi, dan bahan perabotan rumah tangga. ”Waktu itu saya tidak melihat jika di dalam karung ada tanduk rusa yang sebelumnya disimpan dalam gudang,” ungkapnya.
Kepala Resort Konservasi Wilayah 14 BKSDA Banyuwangi Vivi Primayanti mengatakan, transaksi jual-beli benda satwa dilindungi tidak dibenarkan dan melanggar undang-undang. Kalau pun memiliki maka harus lapor ke kantor BKSDA setempat. ”Tidak boleh diperjualbelikan. Kalau pun dimiliki juga harus ada surat resmi dari BKSDA,” jelasnya.
Dari keterangan saksi itu, terdakwa mengaku mendapatkan tanduk rusa yang sudah diawetkan tersebut dari seseorang di Rogojampi dengan harga Rp 250 ribu. Barang tersebut kemudian di-posting di grup tertutup forum jual beli Banyuwangi pada hari Sabtu (28/7).
Terdakwa membanderol seharga Rp 650 ribu dan laku dijual seharga Rp 500 ribu. ”Saya hanya ambil laba Rp 250 ribu,” akunya.
Dalam penangkapan itu turut disita barang bukti berupa satu unit handphone Huawei, uang tunai Rp 500 ribu, screenshot bukti transaksi penjualan online via Facebook, dan satu karung berisi tanduk rusa yang sudah diawetkan serta sepasang tanduk rusa utuh dengan bagian kepala.
Sayangnya dalam persidangan yang digelar di ruang Garuda kemarin, barang bukti tanduk rusa belum bisa dihadirkan di persidangan dengan alasan menimbulkan bau tak sedap.
Majelis hakim akhirnya menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin (12/11) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini terdakwa dijerat pasal 40 ayat 2 juncto pasal 21 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi dan Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (bw/ddy/als/JPR)
Sumber : Radar banyuwangi