Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Puluhan Burung Dilindungi Diselundupkan Dari Maluku ke Sumut

1838
×

Puluhan Burung Dilindungi Diselundupkan Dari Maluku ke Sumut

Share this article
Puluhan Burung Dilindungi Diselundupkan Dari Maluku ke Sumut
Puluhan ekor burung dilindungi berhasil diamankan petugas dari penyelundupan kapal tongkang di Sumatera Utara (15/4). Foto : Istimewa

Gardaanimalia.com – Tim patroli laut Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Belawan berhasil menggagalkan penyelundupan 28 ekor satwa dilindungi di Pulau Buru Ambon, Belawan, Medan, Sumatera Utara Senin (15/4).

Selain burung dilindungi, kapal tersebut juga mengangkut 1.029 kayu gelondongan pesanan industri kayu olahan di wilayah Sumatera Utara. Kayu tersebut sudah memiliki dokumen dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kepala KPP Bea Cukai Belawan, Haryo Limanseto mengatakan bahwa seluruh burung dilindungi itu berada didalam ruangan Anak Buah Kapal (ABK). Burung-burung itu ditemukan saat pemeriksaan kapal tongkang Tug Boat Kenari Djadja jurusan Pulau Buru Ambon – Belawan yang berasal dari Pulau Buru, Maluku.

“Burung yang dilindungi terdiri dari 23 ekor burung Nuri Ambon (Alisterus amboinensis), empat ekor burung Kakak Tua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan satu ekor burung Nuri Kepala Hitam (Lorius lory),” ujarnya dilansir dari Sumut News (15/4).

Bea cukai telah berkoordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara untuk penyerahan satwa dilindungi tersebut agar diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Sembilan orang ABK kapal tongkang Kenari Djadja telah diamankan oleh pihak Bea Cukai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Mereka diduga melanggar melanggar Pasal 21 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Selain itu mereka juga akan dikenai Pasal 31 ayat 1 nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 150 juta.

Sementara satwa dilindungi yang telah diamankan akan dibawa ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Taman Wisata Alam Sibolangit untuk direhabilitasi. Rencananya setelah proses rehabilitasi burung-burung ini akan dilepasliarkan ke habitatnya aslinya, bersamaan dengan tiga ekor cendrawasih yang saat ini ada di PPS Sibolangit.

Referensi : Sumut News

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments