Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Puluhan Burung Kakatua dan Nuri Diamankan Dari Perdagangan Satwa Ilegal

2798
×

Puluhan Burung Kakatua dan Nuri Diamankan Dari Perdagangan Satwa Ilegal

Share this article
Puluhan Burung Kakatua dan Nuri Diamankan Dari Perdagangan Satwa Ilegal
Barang bukti berupa burung Kakatua jambul kuning dari tangan pelaku. Foto : Istimewa

Gardaanimalia.com – Empat orang pelaku perdagangan satwa dilindungi berhasil digagalkan operasi tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Maluku Papua (Gakkum KLHK) bersama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA)  Maluku Seksi Konservasi Wilayah I Ternate dan Polairud Polda Maluku Utara di empat Kabupaten Provinsi Maluku Utara sejak tanggal 20 sampai 29 September 2019.

Empat orang pelaku tersebut adalah IU (34) asal Morotai, AS (29) asal Tobelo, Halmahera Utara, IS (40) asal Subaim, Halmahera Timur, dan RW (58) yang berasal dari Desa Buli, Halmahera Timur.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Yosef Nong, Kepala Seksi Wilayah II Ambon Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah Maluku Papua mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal dari operasi Intelijen Gakkum Maluku Papua bersama BKSDA Maluku Seksi Wilayah I Ternate.

“Operasi gabungan ini dilakukan dengan cara menyamar sebagai pembeli burung di Empat kabupaten Maluku Utara,” ujarnya.

Empat daerah tersebut yakni, Desa Dehegila di Kecamatan Morotai Selatan Pulau Morotai; Desa Kalipitu, Kecamatan Tobelo Tengah, Halmahera Utara; Desa Cemara Jaya, Kecamatan Wasile Utara, Halmahera Timur, dan Desa Sailal, Kecamatan Maba Halmahera Timur.

Sejumlah barang bukti diamankan saat operasi berupa 85 ekor burung yang terdiri dari masing-masing jenis, yakni Kasturi Ternate (Lorius Garrulus) sebanyak 49 ekor, Kakatua Putih atau Cacatua Alba 15 ekor, Nuri Bayan (Eclectus Roratus) 11 ekor, dan Nuri Kalung Ungu (Eos Squamata) 10 ekor. Selain itu, ada Gantungan Burung sebanyak 59 buah, dan kandang sebanyak 3 buah.

Para pelaku terancam dijerat dengan pasal 21 ayat 2 huruf a jo. pasal 40 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan paling banyak denda Rp 100 juta.

Dari hasil pengintaian para pelaku ini tim gabungan kemudian mendapatkan alur sindikat mata rantai jaringan perdagangan Tumbuhan Satwa Liar di Maluku Utara.

“Untuk saat ini 4 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KLHK dan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mencari pihak lain yang masih terlibat dalam mata rantai ini.” ujar Yosef

Sementara itu, untuk barang bukti telah dititipkan dan dirawat di Kantor Seksi Wilayah I Balai KSDA Maluku di Ternate.

https://www.instagram.com/p/B3HtiEXAKJS/?utm_source=ig_embed&utm_campaign=dlfix

 

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments