Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Puluhan Ekor Burung Selundupan Asal Makassar Tanpa Dokumen Disita Petugas Karantina

2764
×

Puluhan Ekor Burung Selundupan Asal Makassar Tanpa Dokumen Disita Petugas Karantina

Share this article
Puluhan Ekor Burung Selundupan Asal Makassar Tanpa Dokumen Disita Petugas Karantina
Puluhan burung hasil selundupan diperlihatkan petugas karantina saat konferensi pers di Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya. Foto : Antara/Didik Suhartono

Gardaanimalia.com – Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya menggagalkan penyelundupan 74 ekor burung berbagai jenis yang nilainya mencapai Rp 1 miliar. Satwa dilindungi itu diamankan petugas di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur pada Senin (9/9) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kepala BBKP Surabaya, Musaffak Fauzi mengatakan bahwa penemuan puluhan burung tersebut berawal dari pemeriksaan di dalam Kapal KM Dharma Rucitra VII dari Makassar.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Setelah digeledah, kita temukan sebanyak 74 ekor burung tanpa dokumen karantina,” sebut Musyaffak dikutip dari Merdeka, Selasa (10/9).

Satwa itu disembunyikan di dalam kabin truk belakang sopir dengan nopol DD 9997 PA. Sementara truk kedua bernopol DD 8624 KJ menempatkan satwa di belakang sopir di kolong sasis bawah. Selain itu, petugas juga menemukan burung selundupan di truk lain dalam kapal yang sama.

Saat diamankan, burung berbagai jenis yang didominasi burung paruh bengkok seperti Nuri Maluku, Betet Paruh Bengkok, Kakaktua Jambul Jingga, Kakaktua Jambul Kuning, Nuri Bayan, Perling, Bilbong dan Tuwo ditemukan dalam keadaan hidup. Namun sebagian ditemukan mati dalam perjalanan. Burung-burung ini rencananya akan dikirim ke beberapa wilayah di Jawa Timur.

“Yang kita temukan mati ada 5 ekor. Mungkin kurang nafas atau gimana dan itu yang harganya Rp 50 jutaan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Musyaffak, burung-burung tersebut dinyatakan terancam punah. Harganya sendiri mencapai puluhan juta. Mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 50 juta.

“Kalau dihitung rata-rata dengan harga kisaran seperti itu, totalnya ya mencapai Rp 1 miliar,” jelasnya.

Ia mengatakan, penyelundupan burung tanpa dokumen telah melanggar pasal 6 Undang-Undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Dalam pasal tersebut dinyatakan, setiap media pembawa atau komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal,” ujarnya.

Dikatakannya, untuk media pembawa atau komoditas pertanian yang dilalulintaskan dalam wilayah Indonesia harus melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan.

“Harus dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina setempat untuk dilakukan tindakan karantina,” tandasnya

Sementara untuk pelaku pengiriman satwa ilegal yang kini tengah diperiksa kepolisian dan menunggu kehadiran pemilik agar melengkapi dokumen yang diperlukan. Seluruh burung dibawa ke kantor Karantina Pertanian Surabaya Wilayah Kerja Pelabuhan Tanjung Perak untuk diamankan dan dilakukan tindakan karantina. Tindakan karantina dimaksud berupa pemeriksaan fisik dan pengambilan sampel pengujian laboratorium.

Musyafak juga menghimbau masyarakat untuk ikut berpastisipasi dalam pencegahan penyebaran penyakit dan penyelundupan satwa liar secara ilegal.

“Saya berharap masyarakat juga berpartisipasi untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan dan tumbuhan serta penggagalan pemasukan komoditas pertanian secara ilegal. Kedepan, peran tersebut dapat ditingkatkan untuk bersama-sama melindungi kekayaan hayati kita,” pungkasnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments