Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Ratusan Burung Kolibri Hasil Sitaan Dilepasliarkan

743
×

Ratusan Burung Kolibri Hasil Sitaan Dilepasliarkan

Share this article
Ratusan ekor burung kolibri dilepasliarkan di kawasan hutan Kotawaringin Timur. | Foto: Borneo News
Ratusan ekor burung kolibri dilepasliarkan di kawasan hutan Kotawaringin Timur. | Foto: Borneo News

Gardaanimalia.com – Ratusan ekor burung kolibri ninja dilepasliarkan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Balai Karantina Pertanian Sampit di kawasan hutan Mentaya Seberang, Kecamatan Seranau.

Satwa liar yang memiliki nama ilmiah Leptocoma sperata tersebut merupakan burung hasil sitaan yang didapat saat melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Komandan BKSDA Pos Jaga Sampit, Muriansyah mengatakan, bahwa burung kolibri tidak termasuk satwa dilindungi, namun penyitaan tetap dilakukan karena pengangkutan tidak sesuai SOP.

“Meskipun jenis burung ini tidak dilindungi undang-undang, tetap saja ada aturan yang harus dipatuhi. Makanya disita karena tidak mematuhi aturan,” ungkapnya, Senin (4/7) dilansir dari Antara.

Muriansyah menyebut, bahwa ada sebanyak 608 ekor burung kolibri ninja yang disita, termasuk empat ekor yang sudah dalam keadaan mati.

Disitanya ratusan satwa liar tersebut bermula dari pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh petugas terhadap barang, penumpang, dan kendaraan yang akan bertolak dari Pelabuhan Sampit.

Saat petugas tengah memeriksa sebuah truk yang hendak berangkat dari Pelabuhan Sampit menuju Semarang dengan menggunakan kapal laut, petugas menemukan 12 kotak berisi ratusan burung.

Temuan itu kemudian dilaporkan oleh Balai Karantina Pertania kepada BKSDA Pos Jaga Sampit dan BKSDA Seksi Konservasi Wilayah II Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Terkait kasus tersebut, petugas diketahui hanya mendata dan memberikan teguran keras kepada sopir truk agar tidak mengulangi kesalahan yang sama.

Dirinya menjelaskan, bahwa dalam aturan terbaru yakni Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018, burung kolibri ninja tidak lagi masuk dalam jenis burung yang dilindungi undang-undang.

Sehingga, lanjut Muriansyah, warga cuman boleh membawa burung yang tidak dilindungi undang-undang ke luar daerah atau Kalimantan Tengah, misalnya ke Pulau Jawa dengan maksimal dua ekor.

“Kalau tidak ada pengawasan dan pengaturan, bisa habis burung di tempat kita ini. Aturan ini untuk menjaga satwa tetap lestari,” ujarnya.

Ia mengatakan, burung kolibri ninja adalah burung penghisap madu yang bermanfaat dalam penyerbukan tumbuhan di alam liar atau hutan untuk membantu penyerbukan pohon atau tumbuhan.

Maka dari itu, pihak BKSDA mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian flora, fauna, dan lingkungan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments