Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Ratusan Ekor Kura-Kura Moncong Babi Akan Dikirim ke Timika

1269
×

Ratusan Ekor Kura-Kura Moncong Babi Akan Dikirim ke Timika

Share this article
Kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) diamankan oleh BKSDA Sumatera Barat dan akan dikirim ke Timika, Papua. | Foto: Istimewa
Kura-kura moncong babi (Carettochelys insculpta) diamankan oleh BKSDA Sumatera Barat dan akan dikirim ke Timika, Papua. | Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Kura-kura moncong babi yang diamankan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dikembalikan ke Timika, Kecamatan Mimika Baru, Kabupaten Mimika, Papua, Jumat (27/5).

Sebelumnya, satwa tersebut diamankan oleh tim WRU BKSDA Sumatera Barat bersama Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat dari seorang tersangka berinisial MIH, warga Kota Payakumbuh pada Senin (7/3).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 472 ekor kura-kura moncong babi atau labi-labi moncong babi (Carettochelys insculpta) dan 6 ekor kura-kura baning coklat (Manouria emys).

Barang bukti kura-kura baning coklat sudah dilepasliarkan di Taman Hutan Raya Bung Hatta yang berbatasan langsung dengan Suaka Margasatwa (SM) Barisan.

Kepala BKSDA Sumatera Barat, Ardi Andono mengatakan, bahwa kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi tersebut telah masuk dalam proses persidangan.

“Kasus perdagangan ilegal kura-kura moncong babi dan kura-kura baning coklat sudah proses persidangan di Pengadilan Negeri Payakumbuh,” jelas Ardi, dilansir dari Tribun.

Dia menerangkan, dalam persidangan itu para saksi juga meminta kepada hakim agar diberikan izin untuk dilakukan pelepasliaran terhadap kura-kura moncong babi yang masih hidup.

“Kita berharap agar dapat dikembalikan ke Papua tepatnya di Timika melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Papua,” ujar Kepala BKSDA Sumatera Barat tersebut.

Ardi juga menyampaikan, bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) dan BKSDA DKI Jakarta untuk proses pengurusan transit satwa di Jakarta.

“Selanjutnya diserahkan ke BBKSDA Papua. Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan jual beli satwa dan tumbuhan yang dilindungi,” ungkapnya.

Ardi berharap penyelesaian kasus kejahatan terhadap satwa dilindungi ini berjalan dengan lancar, dan mendapatkan vonis yang maksimal agar menimbulkan efek jera terhadap penjual dan jaringannya.

Carettochelys insculpta dan Manouria emys merupakan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Perlindungan itu diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments