Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Regulasi Penggunaan Jerat Harus Diperketat!

4070
×

Regulasi Penggunaan Jerat Harus Diperketat!

Share this article
Regulasi Penggunaan Jerat Harus Diperketat!
Harimau yang mati di Aceh akibat jerat. Foto: Mongabay

Gardaanimalia.com – Kematian tiga ekor harimau sumatera (Panthera tigris ssp. sumatrae) karena jerat masih segar di ingatan. Peristiwa yang terjadi di Desa le Buboh, Kecamatan Maukek, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh tersebut hanya satu dari rentetan kejadian peggunaan jerat yang menewaskan harimau.

Pada bulan Februari 2020 silam kejadian serupa juga terjadi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Bukit Badas, Desa Selingsingan, Kecamatan Seluma Utara, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu, yang menewaskan satu ekor harimau sumatera betina.

Dalam acara Bincang Alam oleh Mongabay Indonesia pada Jumat (03/09/2021), Dwi Nugroho Adhiasto yang merupakan pakar perdagangan satwa ilegal mengatakan dibutuhkannya regulasi yang jelas mengenai penggunaan jerat, terutama jerat yang dapat membunuh hewan dilindungi. Ia menjelaskan bahwa kejahatan dapat terjadi karena ada kesempatan. Kelonggaran regulasi penggunaan jerat menjadi salah satu kesempatan bagi kelompok kriminal yang memperdagangkan harimau secara ilegal.

Menurutnya, adanya kelonggaran regulasi tersebut membuat penjahat berpikir bahwa ada kesempatan menjerat harimau untuk diperdagangkan. Saat ada regulasi dan pengakan hukum yang tegas, pelaku akan berpikir bahwa kerugian yang mereka dapatkan akan jauh lebih besar dari keuntungan yang mungkin mereka dapat dari hasil perdagangan harimau.

Baca juga: Selundupkan Ribuan Burung ke Pulau Jawa, 2 Pelaku Ditangkap

Praktik penggunaan jerat akan terus terjadi selama belum ada regulasi yang jelas. Terlebih lagi, hingga hari ini masyarakat masih bebas memakai jerat untuk berburu babi. Mungkin tujuannya memang untuk menangkap sekelompok babi, tetapi di sisi lain keberadaan jerat bisa mengancam keselamatan satwa liar dilindungi. Terbukti sudah ada banyak kasus satwa mati akibat jerat jaring atau jerat sling.

Berkaca pada kasus penggunaan pukat harimau untuk menangkap ikan yang ternyata merusak terumbu karang serta berbahaya untuk ekosistem laut. Pemerintah dengan tegas mengeluarkan larangan penggunaan pukat harimau melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2015. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa penggunaan pukat harimau untuk menangkap ikan adalah tindakan melanggar hukum. Hal serupa bisa diterapkan juga untuk mengatur penggunaan jerat. 

Selain itu, perlu memberikan edukasi dan sosialiasi kepada opportunistic catcher atau pemburu yang memasang jerat untuk kebutuhan sehari-hari. Dwi juga menambahkan, ketika proses hukum sedang bergulir maka hakim yang akan menjatuhkan vonis harus menilai kerugian yang terjadi pada alam saat harimau punah bukan hanya dari taksiran harga harimau utuh atau bagian tubuh harimau yang diperdagangkan.

Hal tersebut mengacu pada peran harimau yang begitu besar di habitatnya. Harimau dikenal sebagai umbrella species yang memayungi eksistensi banyak spesies lainnya. Saat harimau punah maka alam akan kehilangan perannya, lantas ekosistem akan rusak dan spesies lain akan kehilangan payung mereka.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Newest
Oldest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments