Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Ribuan Burung Tanpa Dokumen Resmi Diselundupkan Dari Sumatera ke Jawa

3014
×

Ribuan Burung Tanpa Dokumen Resmi Diselundupkan Dari Sumatera ke Jawa

Share this article
Ribuan Burung Tanpa Dokumen Resmi Diselundupkan Dari Sumatera ke Jawa
Ilustrasi : Keranjang buah berisi burung dari berbagai jenis kerap diselundupkan tanpa dokumen resmi. Foto : Gardaanimalia.com/Ist

Gardaanimalia.com – Jajaran Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan sekitar 2.800 ekor burung berbagai jenis tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada Selasa (28/1/2019) pagi.

Kepala KSKP Bakauheni AKP M. Indra Parameswara didampingi Kanit Reskrim Ipda Mustholih di Mako KSKP Bakauheni mengatakan bahwa terungkapnya penyelundupan burung berawal dari laporan masyarakat.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Berbekal laporan tersebut Tim Reskrim KSKP dibantu Tekab 308 Polres Lampung Selatan bergerak cepat menuju sasaran. Setelah melakukan penggeledahan, petugas mengamankan puluhan keranjang warna putih berisi sekitar 2.800 ekor burung berbagai jenis yang diangkut mobil minibus.

“Kita amankan saat minibus yang dikemudikan inisial AF warga Metro, sedang mengisi bahan bakar di SPBU Garuda Hitam,” katanya.

Polisi kemudian mengamankan sebuah mobil minibus Kijang Innova BE-1378-FE di SPBU Garuda Hitam, Jalinsum Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan.

Ia menjelaskan, walau ribuan ekor burung yang diamankan bukan termasuk dalam satwa yang dilindungi, namun tindakan AF yang mengangkut ribuan ekor burung itu telah melanggar Pasal 31 UU RI Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Dalam UU itu disebutkan setiap burung yang dibawa lintas pulau harus dilengkapi dengan dokumen resmi yang dipersyaratkan. Namun pengiriman burung dari Metro ke Jabodetabek ini tanpa dokumen yang sah,” pungkasnya.

Indra pun menjelaskan bahwa penggagalan upaya penyelundupan itu dilakukan sebagai pencegahan masuknya penyakit flu burung dari suatu wilayah ke wilayah lainnya.

“Setelah pengemudi diamankan oleh pihak kepolisian, maka burung-burung diserahterimakan kepada pihak karantina untuk dilakukan proses pemeriksaan rapid test flu burung, apabila sehat bisa langsung dilepasliarkan,” terangnya.

Selanjutnya burung-burung liar tersebut diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilker Bakauheni dan berkoordinasi dengan BKSDA untuk penanganan lebih lanjut.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments