Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

RUU Revisi KSDHE Diharmonisasi, Christina: Maraknya PISL Butuh Penanganan Serius

1900
×

RUU Revisi KSDHE Diharmonisasi, Christina: Maraknya PISL Butuh Penanganan Serius

Share this article
Ilustrasi penyelundupan satwa dilindungi yaitu burung kakatua jambul kuning. | Foto: Surya/Ahmad Zaimul Haq
Penyelundupan satwa dilindungi yaitu burung kakatua jambul kuning pada Mei 2015. | Foto: Surya/Ahmad Zaimul Haq

Gardaanimalia.com – Rancangan Undang-Undang Revisi UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (RUU KSDAHE) akhirnya resmi masuk tahapan harmonisasi di Badan Legislasi, Kamis (20/1).

Dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) dengan pengusul yakni Komisi IV DPR RI tersebut terdapat beberapa catatan penting yang disampaikan oleh pihak-pihak yang berhadir.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Sturman Panjaitan, anggota DPR RI menyampaikan bahwa agar konsep pengembangan kawasan konservasi menjadi salah satu tujuan wisata tidak boleh menyalahi prinsip dasar konservasi, maka harus dikelola secara berkelanjutan.

“Contohnya kita melihat daerah pariwisata, Danau Toba. Kalau itu tidak dikelola dengan baik, maka fokusnya akan ke pariwisata sementara ekosistem yang ada di sana akan terabaikan,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktvitas pertambangan. Menurutnya, RUU KSDAHE perlu mengatur pengendalian atas eksploitasi kawasan hutan, agar tidak terjadi tumpang tindih kepentingan.

Saat petugas menunjukkan dua kulit harimau sumatera (Phantera tigris sumatrae) dan macan tutul (Phantera pardus) yang berhasil disita Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (15/8). | Foto: Eko Siswono Toyudho/Tempo
Saat petugas menunjukkan dua kulit harimau sumatera (Phantera tigris sumatrae) dan macan tutul (Phantera pardus) yang berhasil disita Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (15/8). | Foto: Eko Siswono Toyudho/Tempo

Sementara itu, Christina Aryani, anggota Baleg DPR RI mengatakan dukungan penuh terhadap semangat perubahan dan penyempurnaan UU Nomor 5 Tahun 1990 tersebut, khususnya pasal yang mengatur sanksi pidana.

Concern saya tindak pidana terutama bagi satwa-satwa yang dilindungi, karena setiap hari kita membaca berita ngenes. Pidananya sudah baik, mohon dikawal,” tegasnya.

Melalui postingan instagramnya, Christina menyebut bahwa sejak awal menjabat tahun 2019, dirinya telah memiliki atensi dan mengangkat urgensi dari RUU KSDAHE tersebut.

“Maraknya perburuan, pembunuhan, perdagangan dan penyelundupan satwa liar dilindungi membutuhkan penanganan serius dan perbaikan undang-undang existing,” ujar Christina Jumat (21/1).

Karena menurutnya, kepunahan banyak spesies satwa yang dilindungi di Indonesia kini sudah berada di ambang mata. Christina pun berharap tahap harmonisasi dan pembahasan lanjutan di Komisi IV berjalan dengan lancar.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI menjelaskan tentang konsep RUU Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tersebut.

Menurutnya, penyelenggaraan konservasi Sumber Daya Alam Hayati di Indonesia sudah tidak relevan. Salah satunya adalah lingkup pengaturan mengenai sanksi yang dipandang masih belum memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan konservasi.

Pasalnya, ada beberapa tindakan yang belum diatur seperti perusakan dan perambahan kawasan konservasi, termasuk perburuan dan perdagangan ilegal terhadap tumbuhan dan satwa dilindungi, ujar Dedi.

Tak hanya itu, lanjutnya, UU Perubahan KSDAHE perlu mengatur penyelenggaraan konservasi di luar kawasan konservasi itu sendiri.

Tujuannya adalah agar terjaminnya kelestarian Sumber Daya Alam Hayati dan kesejahteraan masyarakat Indonesia secara berkelanjutan.

Dedi juga berharap setelah dilakukan semua tahapan hingga pemantapan konsepsi, RUU ini dapat disampaikan dalam Rapat Paripurna terdekat agar diputuskan sebagai RUU inisiatif DPR RI.

Penyelundupan burung kakatua jambul kuning yang terjadi pada Mei 2015. | Foto: Suryanto/Anadolu Agency/Getty Images
Penyelundupan burung kakatua jambul kuning yang terjadi pada Mei 2015. | Foto: Suryanto/Anadolu Agency/Getty Images

Resminya harmonisasi RUU Perubahan KSDHE itupun mendapat tanggapan dari Ratna Surya selaku Koordinator Advokasi Garda Animalia.

“Pertama mengapresiasi komitmen Komisi IV DPR RI yang sudah secara konsisten membahas Revisi UU ini,” ujar Ratna pada Jumat (21/1).

Hal tersebut dikarenakan, lanjutnya, UU tersebut sebetulnya sudah lama mau dibahas namun ada banyak kendala sehingga pembahasannya selalu mundur.

Menurutnya, RUU Revisi KSDHE itu sangat krusial untuk segera ditindaklanjuti menuju pengesahan. Mengingat Perdagangan Ilegal Satwa Liar (PISL) saat ini sudah sangat maju, sementara instrumen hukumnya masih tertinggal jauh.

“Maka Revisi UU ini jadi salah satu poin penting untuk bisa mengakomodir dan mengatasi perkembangan kejahatan PISL,” tegas Ratna.

Ia berharap pembahasan mengenai PISL ini juga menjadi konsentrasi banyak pihak. “Pembahasan revisi ini perlu untuk segera dituntaskan dan jangan sampai terhambat lagi karena kepentingan-kepentingan politik yang lain,” tuturnya.

Karena menurut Ratna, bicara soal konservasi tidak hanya bicara tentang perlindungan terhadap spesies satwa dan tumbuhan. Tetapi bicara terkait ekosistem sebagai rantai kehidupan yang harus senantiasa dijaga dan diselamatkan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments