Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Saat Panen Sawit, Harimau Sumatera Datangi Petani dan Berkonflik

2261
×

Saat Panen Sawit, Harimau Sumatera Datangi Petani dan Berkonflik

Share this article
Ilustrasi harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). | Foto: Kapa65/Pixabay
Ilustrasi harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae). | Foto: Kapa65/Pixabay

Gardaanimalia.com – Kembali terjadi konflik harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae), kali ini dengan seorang petani kebun sawit di Kabupaten Aceh Selatan, Aceh pada Senin (7/2).

Hadi Sofyan, Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh pun membenarkan kejadian tersebut.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Ia menuturkan bahwa petani yang berkonflik dengan satwa liar dilindungi itu bernama Amrimus berusia 67 tahun, yang merupakan warga Desa Seulekat, Kecamatan Bakongan Timur, Aceh Selatan.

“Serangan harimau terjadi pada Senin (7/2) Pukul 12.30 WIB. Korban sedang memanen sawit, tiba-tiba datang seekor harimau dan langsung menyerang Amrimus dari depan,” jelas Hadi Sofyan, Selasa (8/2) dilansir dari Labuan Bajo Terkini.

Setelah itu, ujarnya, petani tersebut pun refleks dan memukul harimau dengan alat panen sawit hingga akhirnya satwa dilindungi itu lari meninggalkan Amrimus.

Akibat konflik satwa liar tersebut, sang petani kebun kelapa sawit mengalami luka pada lengan kanan lantaran terkena cakar harimau. Amrimus pun kini telah mendapatkan penanganan di fasilitas kesehatan terdekat.

Usai peristiwa yang berujung konflik satwa dan manusia, pihak BKSDA, Forum Konservasi Leuser (FKL) bersama mitra dan masyarakat setempat pun melakukan penghalauan satwa liar tersebut dengan memasang kandang jebak.

Selain itu, pihaknya juga melakukan imbauan kepada masyarakat agar berhati-hati ketika sedang beraktivitas di kebun dan dapat lebih waspada terhadap keberadaan satwa endemik Pulau Sumatera itu.

“Kami juga memasang kandang jebak guna merelokasi harimau tersebut. Kami mengimbau masyarakat mewaspadai keberadaan harimau dan tidak sendirian saat beraktivitas ke kebun,” imbuh Hadi Sofyan.

Harimau sumatera merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumebr Daya Alam dan Ekosistemnya.

Selain itu, satwa dengan nama ilmiah Panthera tigris sumatrae itu juga dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Saat ini diketahui, satwa tersebut memiliki status konservasi terancam punah dengan status kritis (Critically endangered) berdasarkan daftar merah International Union for Conservation of Nature (IUCN).

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments