Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Sadis, Puluhan Burung Nuri Dimasukkan dalam Botol Saat Diselundupkan

2275
×

Sadis, Puluhan Burung Nuri Dimasukkan dalam Botol Saat Diselundupkan

Share this article
Sadis, Puluhan Burung Nuri Dimasukkan dalam Botol Saat Diselundupkan
Puluhan burung Nuri diselundupkan dengan cara dimasukkan ke dalam botol untuk mengelabui petugas. Foto: AFP

Gardaanimalia.com – Puluhan ekor burung Nuri dalam botol yang hendak diselundupkan berhasil diamankan pihak kepolisian dari sebuah kapal yang berlabuh di Pelabuhan Fakfak, Papua pada Kamis (19/11/2020) pagi.

Tim Gabungan dari Kepolisian Sub Sektor KP3 Laut Polres Fakfak, Resort KSDA Fakfak, BBKSDA Papua Barat, KPLP, Pelni, dan Pelindo mengamankan puluhan burung Nuri Kepala hitam (Lorius lory) dari Kapal Motor (KM). Nggapulu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Kapolsubsektor KP3 Laut Polres Fakfak, Ipda Dodik Junaidi mengatakan awak kapal melaporkan bahwa mereka mendengar suara yang berasal dari sebuah kotak besar. Saat diperiksa petugas, ditemukan 64 ekor burung Nuri kepala hitam dalam kondisi hidup didalamnya. Sebanyak 10 ekor burung lainnya yang mati ditemukan pada Kamis pagi.

“Awak kapal memberi tahu kami bahwa mereka mencurigai adanya hewan di dalam kotak itu, sebab mereka mendengar suara-suara aneh,” katanya dilansir dari BBC.

Menurutnya, hingga kini belum ada penangkapan terkait pemilik barang tersebut, sementara tujuan puluhan burung tersebut masih belum diketahui.

Pelanggaran terkait penyelundupan satwa liar dilindungi tersebut melanggar Pasal 21 Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pelanggar dapat diancam dengan Ketentuan Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Baca juga: Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan Cucak Hijau Dari Kalimantan

Hutan luas di Indonesia menjadi rumah bagi lebih dari 130 spesies burung yang terancam, menurut pengawas perdagangan satwa liar TRAFFIC, lebih banyak dari negara lainnya kecuali Brazil.

Burung eksotis biasanya diburu dan diperdagangkan oleh kawanan penyelundup untuk dijual sebagai hewan peliharaan serta simbol status. Spesies burung tertentu, seperti kakatua palem Australia, dapat dibanderol senilai 30.000 dolar AS di pasar gelap.

Pada 2017 otoritas Indonesia menemukan sekitar 125 burung eksotis dimasukkan ke dalam pipa pembuangan selama penggerebekan penyelundupan satwa liar.

Ini adalah spesies dilindungi di Indonesia yang dicari secara ilegal untuk memasok perdagangan hewan peliharaan, kata Elizabeth John dari Traffic trade watchdog.

“Indonesia mungkin memimpin dakwaan dalam intersepsi penyelundupan burung di wilayah tersebut, tetapi yang dibutuhkan adalah lebih banyak penangkapan dan tindakan keras yang benar terhadap para pemain dari sumber ke pasar,” katanya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments