Gardaanimalia.com – Dalam rangka road to Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2021, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara melepasliarkan empat satwa dilindungi dan satu satwa tidak dilindungi pada Senin (14/6/2021).
Menurut keterangan tertulis dari BBKSDA Sumut, satwa dilindungi yang dilepasliarkan terdiri dari beberapa jenis. Ada satu binturong (Arctictis binturong) yang berasal dari serahan masyarakat pada Agustus 2019 silam dan satu binturong lagi yang merupakan hasil penindakan yang dilakukan petugas pada Oktober 2020. Satu ekor kucing hutan (Felis bengalensis) dan satu ekor kukang (Nycticebus coucang) merupakan hasil serahan masyarakat.
Kukang itu sebelumnya sempat dititiprawatkan ke Yayasan ISCP. Sedangkan, empat satwa lainnya dirawat dan menjalani rehabilitasi di PPS Sibolangit.
Baca juga: Setahun Jalani Rehabilitasi di NTT, 23 Kakatua Koki Dikembalikan ke Maluku
Satwa tidak dilindungi yang ikut dikembalikan ke alam bebas adalah satu ekor ular sanca batik (Phyton reticulatus). Reptil itu merupakan hasil temuan di areal PPS Sibolangit pada 6 Juni 2021 lalu.
“Pelepasliaran dilakukan dalam rangka mempertahankan populasi satwa tersebut di habitat alaminya,” terang Kepada Bidang KSDA Wilayah I Kabanjahe, Mustafa Imran Lubis.
Pelepasliaran yang berlokasi di kawasan Suaka Margasatwa Siranggas, Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara ini juga melibatkan beberapa mitra BBKSDA Sumut. Ada Yayasan Scorpion Indonesia dan Yayasan Program Konservasi Spesies Indonesia (YPKSI).