Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Satgas Pamtas RI-PNG sita satwa burung dilindungi

1942
×

Satgas Pamtas RI-PNG sita satwa burung dilindungi

Share this article

Satgas Pamtas RI-PNG sita satwa burung dilindungi

Jayapura – Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) RI-Papua Nugini (PNG) Yonif PR 328/DGH berhasil menyita dan mengamankan empat ekor burung atau satwa yang dilindungi dari tangan oknum warga di Kampung Mosso, Kota Jayapura, Papua.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Komandan Satgas (Dansatgas) Pamtas RI-PNG dari Yonif PR 328/DGH Mayor Inf Erwin Iswari di Kota Jayapura, Kamis, mengatakan, selain menyita empat ekor burung yang dilindungi, jajaran atau personel dari Pos Mosso juga mengamankan dua oknum warga yang diduga melakukan perburuan ilegal.

“Personel Satgas Pamtas Yonif PR 328/DGH Pos Mosso berhasil mengamankan dua orang warga yang membawa empat ekor burung yang dilindungi, yang diduga dari hasil perburuan ilegal pada Rabu (6/2),” katanya.

Menurut dia, penyitaan itu bermula dari Komandan Pos (Danpos) Mosso Lettu Arm Ilham mendapatkan informasi dari Kepala Kampung Mosso Agus Wefapua.

“Agus Wepafoa menyebutkan bahwa ada oknum warga yang melakukan perburuan burung di Kampung Mosso,” katanya.

Atas informasi tersebut, lanjut dia, Danpos Mosso melaksanakan sweeping atau razia.

“Akhirnya sekitar pukul 17:00 WIT, melintas kendaraan roda dua jenis Honda Supra dan Yamaha RX King yang masing-masing dikendarai oleh dua oknum warga dengan membawa barang dalam karung,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan barang bawaan tersebut, ditemukan empat ekor burung yang dilindungi oleh undang-undang, yaitu satu burung kakaktua putih, dua burung nuri dan satu burung kakaktua raja.

“Keempat satwa yang dilindungi ini dibawa oleh dua oknum warga dengan inisial LR (34), warga Koya Barat dan GE (60), warga Arso,” katanya.

Erwin menegaskan bahwa melakukan perburuan terhadap satwa yang dilindungi adalah salah satu tindak pidana.

“Hasil temuan tersebut langsung kami koordinasikan dengan pihak yang berwajib dan pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Provinsi Papua untuk menyerahkan satwa tersebut agar dikembalikan ke alam,” katanya.

Sumber : Antara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments