Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Satpol PPK Trenggalek Selamatkan Kukang yang Terluka di Atap Rumah Warga

885
×

Satpol PPK Trenggalek Selamatkan Kukang yang Terluka di Atap Rumah Warga

Share this article
Kukang yang berhasil dievakuasi petugas dari atap rumah warga. | Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim
Kukang yang berhasil dievakuasi petugas dari atap rumah warga. | Foto: Adhar Muttaqin/detikJatim

Gardaanimalia.com – Seekor kukang (Nycticebus javanicus) yang berkeliaran di atap rumah seorang warga berhasil dievakuasi oleh Satpol PPK dan Damkar Trenggalek.

Hewan langka itu dievakuasi dari atap rumah milik Nur Kholis, warga Dusun Tenggar, Desa Senden, Kecamatan Kampak, Trenggalek.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Belum diketahui secara pasti bagaimana kukang tersebut masuk ke rumah warga. Namun, Nur Kholis segera melaporkan keberadaan satwa dilindungi tersebut ke Damkar Trenggalek.

“Sekira pukul 16.01 WIB (1/1/2023), kami tim piket mendapat laporan bahwa ada satwa langka yang kesasar di rumah warga,” ucap Komandan Regu Wisanggeni 5 Damkar Trenggalek, Imam Mahmudi.

Petugas Damkar lalu diterjunkan dan sampai ke lokasi kejadian sekira pukul 17.00 WIB. Dalam melakukan proses evakuasi, petugas menggunakan tangga untuk menjangkau atap lantai dua.

Dengan peralatan yang sudah disiapkan, proses evakuasi berjalan lancar dan memakan waktu kurang lebih dua puluh menit.

Berdasarkan keterangan Kepala Satpol PPK Trenggalek, Stefanus Triadi Atmono, setelah berhasil dievakuasi, ternyata diketahui mata kiri kukang mengalami luka.

“Ada luka seperti infeksi di bagian mata kiri dan bengkak. Tapi sudah dilakukan perawatan ringan oleh dokter hewan Puskeswan Dinas Peternakan Kabupaten Trenggalek,” jelas Triadi, Senin (2/1).

Saat ini satwa liar itu sementara diamankan di Kantor Satpol PPK Trenggalek. Pihak Satpol PP pun telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Madiun untuk penanganan lebih lanjut.

Untuk diketahui, primata ini merupakan satwa dilindungi dalam Permen LHK Nomor P.106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Menurut data Convention International on Trade of Endangered Species (CITES), kukang digolongkan ke dalam Apendiks I. Artinya, satwa nokturnal ini dilarang dalam segala bentuk perdagangan internasional.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments