Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Tersangka Jual Beli Satwa

Satreskrim Polresta Sidoarjo Tangkap Tersangka Jual Beli Satwa
Tersangka jual beli satwa langka dibawa ke Mapolresta Sidoarjo/Foto: Istimewa

Gardaanimalia.com – Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap tersangka perdagangan satwa berupa burung langka dan dilindungi, Selasa (12/10) di wilayah Sidoarjo.

Dilaporkan dari republika.com, KBP Kusumo Wahyu Bintoro, Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo mengatakan bahwa tersangka ditangkap di kediamannya. Pelaku berinisal M (48) tersebut merupakan warga Krian, Sidoarjo, Jawa Timur.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 3 ekor burung cendrawasih toowa cemerlang, 4 ekor burung cendrawasih kuning, 1 ekor burung cendrawasih mati kawat, 2 ekor burung cendrawasih raja, 1 ekor burung cendrawasih botak, 5 ekor burung betet, serta 7 ekor burung nuri bayan.

“Rata-rata satwa jenis burung tersebut berasal dari Papua,” papar Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Senin (18/10).

Menurutnya penangkapan ini dilakukan karena pelaku telah melakukan pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati terutama satwa.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

“Masih dalam tahap penyelidikan kami, bahwa tersangka mendapatkan burung endemik ini, dari kapal ilegal yang merapat di sekitar wilayah kami,” jelas Kusumo.

Sejumlah burung endemik selundupan tersebut direncanakan untuk dipasarkan secara ilegal melalui media sosial.

Burung cenderawasih dibanderol seharga Rp4 juta per ekor dan burung nuri bayan dibanderol dengan harga satu Rp1,5 juta.

votes
Article Rating
BACA JUGA:
Teknologi Reproduksi Jadi Upaya Cegah Kepunahan Badak Sumatera

Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments