Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Satu Individu Primata Dievakuasi setelah Enam Tahun Dipelihara

609
×

Satu Individu Primata Dievakuasi setelah Enam Tahun Dipelihara

Share this article
Satu individu primata endemik Kalimantan berhasil diselamatkan. | Foto: Dok. BKSDA Kalimantan Barat
Satu individu primata endemik Kalimantan berhasil diselamatkan. | Foto: Dok. BKSDA Kalimantan Barat

Gardaanimalia.com – Satu individu primata endemik Kalimantan dievakuasi dari seorang warga Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, Kamis (26/1/2023).

Tim gabungan yang mengevakuasi terdiri dari Tim WRU dari SKW II Sintang BKSDA Kalimantan Barat, Polres Melawi, dan Yayasan Penyelamatan Orangutan Sintang (YPOS).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Tim gabungan datang ke lokasi setelah mendapatkan kabar dari masyarakat mengenai orangutan yang dipelihara salah satu warga.

Lokasi evakuasi berjarak sekitar 60 kilometer dari Kabupaten Sintang, merupakan daerah perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Kepala SKW II Sintang BKSDA Kalimantan Barat, Bharata Sibarani mengatakan pemelihara orangutan tidak mengetahui kalau hewan tersebut merupakan satwa dilindungi.

“Orangutan ini sudah dipelihara selama tujuh tahun, sejak usia sekitar enam bulanan,” kata Bharata, Selasa (31/1/2023) dikutip dari Tribun Sintang.

Berdasarkan keterangan dari akun Instagram BKSDA, pemelihara awalnya menemukan bayi primata itu ketika sedang beraktivitas di hutan. Ia lalu membawanya untuk dipelihara.

“Niatnya memelihara karena kasihan melihat anak orangutan tadi dan kalau dilepas takut diburu,” jelas Bharata.

Agar peristiwa tidak terulang, pemelihara primata bernama ilmiah Pongo pygmaeus tersebut telah membuat berita acara di Polres Melawi.

Berita acara ini menjadi bukti bahwa dirinya siap mengikuti jalur hukum jika terjadi perburuan dan pemeliharaan satwa liar lagi.

Kemudian, satwa endemik tersebut dibawa oleh tim gabungan untuk menjalani langkah-langkah lanjutan sebagai upaya penyelamatan.

Merespon adanya pemeliharaan, tim gabungan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga setempat mengenai tumbuhan dan satwa liar dilindungi.

Tiga spesies orangutan di Indonesia masuk ke dalam hewan yang dilindungi oleh UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tiga spesies tersebut adalah orangutan sumatera (Pongo abelii), orangutan kalimantan (Pongo pygmaeus), dan orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis).

Oleh International Union of Conservation for Nature (IUCN), ketiganya dikategorikan sebagai terancam punah (critically endangered). Keterancaman ini dikarenakan kerusakan habitat dan perburuan yang marak.

5 2 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments