Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Satwa Langka Peliharaan Disita oleh Petugas Gakkum KLHK

2047
×

Satwa Langka Peliharaan Disita oleh Petugas Gakkum KLHK

Share this article
Satwa Langka Peliharaan Disita oleh Petugas Gakkum KLHK
Dua ekor burung elang jenis brontok fase gelap dan ular bido disita oleh petugas Gakkum KLHK dan BKSDA Bogor karena tidak memiliki surat izin kepemilikan di Kabupaten Bogor. Foto : Tribunnews/Istimewa

Gardaanimalia.com – Petugas tim gabungan Ditjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) bidang wilayah I mengamankan satwa langka dari tangan pemelihara di kawasan Ciseeng, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor pada Selasa (18/12).

Petugas berhasil mengamankan 10 ekor satwa langka yang terdiri dari seekor burung kakak tua jambul kuning, dua ekor burung beo kalimantan, seekor burung elang brontok, seekor burung elang bido, dua ekor burung ayam-ayaman, seekor koak maling dan dua ekor burung bangau kuntul yang seluruhnya merupakan satwa dilindungi. Kesepuluh satwa ini diamankan dari beberapa titik di Kecamatan Parung maupun Kecamatan Gunung Putri.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Dari Kecamatan Parung kami mengamankan seekor burung kakak tua jambul kuning dan dua ekor burung beo kalimantan dari pemilik bernama Zaenal (Desa Bojong Sempu), sedangkan seekor burung elang brontok fase hitam dan seekor burung elang bido pemiliknya bernama Wiji (Desa Pamegarsari), sedangkan burung lainnya diamankan petugas dari sebuah Katoomba Green Park di Desa Bojong Nangka, Gunung Putri milik Thamrin Amron,” ujar Sadrah Kusmawan, Polisi hutan penyelia Ditjen Gakkum KLHK wilayah Jabal-Nusra seperti dikutip dari inilah.com, Selasa (18/12/2018).

Sadrah mengatakan bahwa satwa-satwa langka ini disita karena tidak memiliki surat izin kepemilikan, “Para pemilik tidak dapat membuktikan surat izin kepemilikan satwa langka sesuai dengan peraturan,” jelasnya.

Seharusnya sesuai peraturan dan Undang-undang, ketiga pemilik terancam dikenakan sanksi pidana lima tahun dan denda Rp100 juta sesuai Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tetapi petugas tidak mengenakan sanksi karena ketiga pemilik kooperatif dan secara sukarela menyerahkan satwa peliharaannya.

Satwa-satwa langka sitaan hasil operasi ini akan diserahkan ke lembaga konservasi  Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga (PPSC) Kabupaten Sukabumi untuk dilepasliarkan.

Sadrah juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara satwa yang dilindungi. Seluruh kepemilikan harus sesuai dengan aturan dan izin KLHK.

Referensi : Tribunnews.com, inilahkoran.com

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments