Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Sebelas Orangutan Kalimantan Telah Dilepasliarkan ke Alam

575
×

Sebelas Orangutan Kalimantan Telah Dilepasliarkan ke Alam

Share this article
Orangutan saat dilepasliarkan oleh SKW II Pangkalan Bun di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. | Foto: Dok. BKSDA Kalimantan Tengah
Orangutan saat dilepasliarkan oleh SKW II Pangkalan Bun di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. | Foto: Dok. BKSDA Kalimantan Tengah

Gardaanimalia.com – BKSDA SKW II Pangkalan Bun bersama OFI (Orangutan Foundation International) telah melepasliarkan 11 individu orangutan ke habitat alaminya sejak awal tahun 2022.

Kepala BKSDA SKW II Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi, menjelaskan asal usul semua individu satwa dilindungi tersebut adalah beragam.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Orangutan itu kebanyakan hasil dari penyelamatan BKSDA dan OFI. Sisanya merupakan penyerahan dari masyarakat,” ujarnya, Rabu (28/9) dilansir dari Antara.

Menurut Dendi, satwa endemik Kalimantan tersebut dikembalikan ke alam liar setelah melalui proses karantina dan pemeriksaan kesehatan.

“Apabila kondisinya sehat dan tidak ada masalah akan langsung dilakukan pelepasan. Kalau sakit, akan dikarantina terlebih dulu untuk mendapat perawatan sampai sembuh,” paparnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa primata yang diserahkan oleh warga, rata-rata masih berusia anak. Sehingga harus menjalani karantina dan habituasi sebelum dilepas ke hutan.

Adapun lokasi pelepasliaran yang dipilih, yaitu kawasan Taman Nasional Tanjung Puting dan Suaka Margasatwa Lamandau, Kalimantan Tengah.

“Karena memang dua tempat itu merupakan habitat dan area konservasi orangutan. Selain jauh dari permukiman, juga karena lokasinya bukan hutan produksi,” terangnya.

Ragam Satwa yang Dilepasliarkan ke Alam

Tak hanya orangutan, BKSDA SKW II Pangkalan Bun juga melepasliarkan satwa liar dilindungi lain seperti trenggiling, owa, beruk, buaya muara, buaya sinyulong, beruang madu, kukang, dan bekantan.

“Ada juga jenis burung-burung yang kami lakukan pelepasan, seperti burung beo, cucak ijo, dan elang bondol,” ungkap Dendi.

Selanjutnya, ia mengingatkan warga agar tidak memelihara, menangkap, dan membunuh satwa yang termasuk dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.

Karena perlindungan satwa tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Warga yang terbukti melanggar ketentuan undang-undang tersebut, lanjutnya, dapat dikenakan hukuman hingga lima tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Terakhir, ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan masalah-masalah yang berkenaan dengan satwa liar ke BKSDA SKW II Pangkalan Bun pada nomor 085390373183.

BKSDA SKW II Pangkalan Bun mencakup lima daerah di Kalimantan Tengah, yaitu Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau, Sukamara, dan Kotawaringin Barat.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments