Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Seberat 80 Kg, Buaya Muara Milik Warga Depok Dievakuasi Pemadam Kebakaran

2279
×

Seberat 80 Kg, Buaya Muara Milik Warga Depok Dievakuasi Pemadam Kebakaran

Share this article
Ilustrasi buaya muara (Crocodylus porosus). | Foto: Giuseppe Mazza/Monaconatureencyclopedia
Ilustrasi buaya muara (Crocodylus porosus). | Foto: Giuseppe Mazza/Monaconatureencyclopedia

Gardaanimalia.com – Seekor buaya muara (Crocodylus porosus) berukuran besar dievakuasi oleh tim Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Depok dari pekarangan rumah Heru.

Seorang warga Mekarsari, Cimanggis, Depok tersebut diketahui telah memelihara satwa dilindungi sejak buaya masih bertubuh kecil hingga kini panjangnya berukuran sekitar 4 meter.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Jenis buaya terbesar di dunia tersebut dipindahkan dari rumah Heru lantaran dikhawatirkan dapat melukai penghuni rumah.

“Di dalam rumah ada empat orang. Dua orang dewasa dan dua anak-anak,” ujar Welman Naipospos, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional DPKP Kota Depok, Selasa (25/1).

Lebih lanjut, Welman menjelaskan bahwa dalam upaya melakukan evakuasi itu pihaknya menurunkan sebanyak delapan personel Damkar untuk memindahkan buaya.

Sementara itu, Tessy Haryati, Kepala Seksi Penanggulangan Kebakaran DPKP Kota Depok menambahkan terkait bobot satwa dilindungi tersebut yang mencapai 80 kilogram.

Sehingga, ujarnya, reptil bertubuh besar yang hidup di air itu susah untuk dipindahkan. “Sekitar satu jam waktu yang diperlukan. Buaya 80 Kg susah diangkat dari kolamnya,” ungkap Tessy Haryati.

Untuk mengatasi persoalan itu, ia mengatakan bahwa dalam proses evakuasi tersebut pihaknya memerlukan tembakan bius hingga dua kali agar buaya muara dapat diangkut tanpa mengancam keselamatan petugas.

“Kita tadi dua kali tembakan peluru bius. Satu di bagian perut dan lidah,” imbuh Tessy Haryati.

Buaya muara merupakan satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Selain itu, satwa tersebut juga dilindungi menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Dalam International Union for Conservation of Nature (IUCN), buaya muara masuk dalam kategori berisiko rendah (Least concern) yaitu kategori untuk spesies yang telah dievaluasi namun tidak masuk ke dalam kategori manapun.

Sedangkan status konservasi buaya muara menurut Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) adalah Appendix I yang artinya masuk dalam daftar spesies yang terancam punah, dimana segala bentuk perdagangannya tidak diperbolehkan secara internasional.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments