Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Selundupkan 148 Kulit Ular Asal Indonesia, Seorang Perempuan Ditangkap Bea Cukai Hong Kong

873
×

Selundupkan 148 Kulit Ular Asal Indonesia, Seorang Perempuan Ditangkap Bea Cukai Hong Kong

Share this article
Selundupkan 148 Kulit Ular Asal Indonesia, Seorang Perempuan Ditangkap Bea Cukai Hong Kong
Kulit ular yang disita oleh petugas Bea Cukai Hong Kong. Foto: Dok. Bea cukai Hong Kong

Gardaanimalia.com – Petugas Departemen Bea Cukai Hong Kong menyita 148 lembar kulit ular asal Indonesia di perbatasan titik kontrol Lok Ma Chau, Hong Kong pada Kamis (17/9). Kulit tersebut dicurigai berasal dari jenis yang terancam punah dengan perkiraan nilai pasar sekitar sekitar HK $ 740.000 atau sekitar Rp 1,4 miliar.

Petugas Bea Cukai di Lok Ma Chau menjelaskan kejadian pada hari itu saat memeriksa kiriman dengan label berisikan kain yang tiba di Hong Kong dari Indonesia melalui Shenzhen, Tiongkok.

pariwara
usap untuk melanjutkan

“Saat dibuka, petugas menemukan ratusan kulit ular di dalam kiriman,” ujar petugas.

Setelah pemeriksaan lanjutan, petugas kemudian menangkap seorang wanita berusia 36 tahun yang diduga terkait dengan kasus di Yuen Long, Hong Kong pada Senin (21/9).

Baca juga: Satu Ton Sisik Trenggiling Asal Indonesia Disita Bea Cukai Hong Kong

Kulit ular dapat digunakan untuk barang-barang mewah termasuk tas tangan dan sepatu, serta digunakan untuk erhu–alat musik tradisional Tiongkok. Selain itu, kulit juga dipercaya dapat diracik menjadi obat tradisional untuk menyembuhkan penyakit.

Petugas menuturkan investigasi terkait penyelundupan barang ilegal berupa ratusan kulit ular sedang berlangsung.

“Penyelundupan adalah pelanggaran serius. Di bawah Undang-Undang Impor dan Ekspor, siapa pun yang dinyatakan bersalah atas impor atau ekspor kargo yang tidak terwujud dapat dikenakan denda maksimum $ 2 juta dan penjara selama tujuh tahun,” tuturnya.

Selain itu, di bawah Undang-Undang Perlindungan Spesies Hewan dan Tumbuhan yang Terancam Punah, setiap orang yang dinyatakan bersalah mengimpor atau mengekspor spesies yang terancam punah tanpa izin dapat dikenakan denda maksimum $ 10 juta (Rp 19 miliar) dan penjara selama 10 tahun.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments