Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Selundupkan Bayi Orangutan, Surya Divonis 2,6 Tahun Penjara

1611
×

Selundupkan Bayi Orangutan, Surya Divonis 2,6 Tahun Penjara

Share this article
Selundupkan Bayi Orangutan, Surya Divonis 2,6 Tahun Penjara
Seekor bayi Orangutan dimasukkan ke dalam keranjang buah untuk diselundupkan ke Malaysia. Foto : ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Gardaanimalia.com – Surya Pendawa Als Bowo (40) dijatuhi vonis hukuman pidana selama 2 tahun 6 bulan kurungan penjara di Pengadilan Negeri Dumai, Riau pada Senin (4/11).

Selain hukuman penjara, Surya juga harus membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan karena berencana menyelundupkan satwa dilindungi, salah satunya bayi Orangutan, dari wilayah Indonesia ke Malaysia.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hengky Fransiscus Munte, S.H. M.H. yang menuntut terdakwa dengan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

“Bersama-sama dengan sengaja mengangkut satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Dari tangan terdakwa juga telah dirampas barang bukti satwa dilindungi berupa tiga ekor Orangutan, dua ekor Kera Albino, satu ekor Siamang dan satu ekor Musang luwak yang telah diserahkan kepada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk dititiprawatkan.

Sebelumnya, Jaksa Hengky menjelaskan bahwa terdakwa Surya bersama-sama dengan Jaswan (dituntut terpisah) berencana menyelundupkan satwa-satwa dilindungi dari Kota Pekanbaru menggunakan mobil melalui jalur darat.

Keduanya lalu tertangkap oleh Tim gabungan Bea Cukai, Polisi Militer TNI AL dan AD di Jalan Cut Nyak Dien Purnama, Kota Dumai Provinsi Riau membawa keranjang dan kardus-kardus berisi satwa dilindungi pada 25 Juni 2019 pukul 23:30.

Keduanya ditangkap karena tidak dapat menunjukkan izin dan dokumen pengangkutan satwa dilindungi, diduga satwa-satwa ini akan diselundupkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus di Dumai, Riau.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments