Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Selundupkan Orangutan di Bandara, WNA Asal Rusia Diadili di Bali

1825
×

Selundupkan Orangutan di Bandara, WNA Asal Rusia Diadili di Bali

Share this article
Selundupkan Orangutan di Bandara, WNA Asal Rusia Diadili di Bali
Andrei Zhetkov tertunduk dihadapan majelis hakim saat persidangan kasus penyelundupan Orangutan di Bandara Ngurah Rai, Bali pada bulan Maret lalu. Foto : Detik.com/Aditya Mardiastuti

Gardaanimalia.com – Warga negara asing (WNA) asal Rusia, Andrei Zhestkov (28) didakwa menyelundupkan satwa yang dilindungi, yaitu orangutan tanpa dilengkapi dokumen dan surat izin di Bandara Nurah Rai, Bali pada bulan Maret lalu.

“Dengan sengaja melakukan pelanggaran dilarang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, ” kata Jaksa Penuntut Umum, A.A. Made Suarja Teja Buana di Denpasar, Bali, Rabu (2/6).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Atas perbuatannya, Warga Negara Rusia itu didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAH dan Ekosistem dan/atau Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem.

Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bambang Ekaputra dilanjutkan dengan menghadirkan saksi oleh jaksa. Saksi berasal dari pihak Petugas Karantina dan petugas bandara Ngurah Rai yang pada saat kejadian sedang melaksanakan tugas.

Sesuai dengan uraian surat dakwaan, kasus bermula dari saat terdakwa tiba di terminal keberangkatan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Tuban dan melewati pemeriksaan x-ray. Setelah melewati pemeriksaan dideteksi keberadaan binatang monyet.

Saat diminta untuk membuka koper tersebut, terdakwa menunjukkan gerak-gerik yang mencurigakan. Untuk itu, dilakukan pemeriksaan ulang x-ray dan didapati bahwa di dalam koper tersebut adalah seekor monyet.

Kemudian, petugas KSDA dan KP3 datang dan membuka koper tersebut. Kemuduan di dalamnya ditemukan satwa liar berupa anak orangutan dalam keadaan tidak sadar. Atas perbuatannya, terdakwa langsung diamankan oleh petugas.

Terdakwa mengaku bahwa yang memiliki satwa berupa orangutan itu adalah temannya yang bernama Igor (DPO). Selanjutnya terdakwa diminta membawa orangutan tersebut ke bandara.

Selain itu, sehari sebelum satwa dibawa terdakwa juga diajarkan cara agar satwa liar itu tidur saat dalam perjalanan dengan memberikan obat tidur, berupa tablet warna kuning sebanyak satu tablet dan lima tablet yang diberikan oleh Igor.

Dengan begitu, saat satwa tersebut tertidur dan langsung diletakkan di atas keranjang dengan ditutupi dua piring rotan.

Atas perbuatannya, dia didakwa dengan dua pasal. Pertama adalah Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem. Kedua, Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf (c) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDA dan Ekosistem.

Sumber : Antara

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments