Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Selundupkan Ribuan Burung Liar, Warga Lampung Terancam Pidana Berlapis

1660
×

Selundupkan Ribuan Burung Liar, Warga Lampung Terancam Pidana Berlapis

Share this article
Selundupkan Ribuan Burung Liar, Warga Lampung Terancam Pidana Berlapis
Penyitaan burung yang hendak diselundupkan di Lamping. Foto: Gakkum KLHK

Gardaanimalia.com – Tim gabungan yang terdiri dari Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) SKW III Lampung, Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung, dan Korwas PPNS Polda Lampung menggagalkan upaya penyelundupan burung liar. Pelaku berinisial YF (26) ditangkap oleh tim gabungan pada Selasa (2/3/2021).

Pada saat penangkapan, petugas juga menyita sebanyak 1090 ekor burung liar yang disimpan dalam 35 keranjang plastik dan 39 kardus. PPNS Gakkum KLHK kemudian melakukan pemeriksaan dan menetapkan YF sebagai tersangka dalam kasus ini pada Rabu (3/3/2021).

pariwara
usap untuk melanjutkan

Berdasarkan keterangan tertulis dari Gakkum KLHK, ada 145 ekor burung dilindungi di antara 1090 ekor burung yang diamankan oleh petugas. Seluruh burung tersebut saat ini sudah berada di Pusat Penyelamatan Satwa BKSDA Bengkulu SKW III Lampung.

Kronologi Penangkapan

YF merupakan warga Desa Sukoharjo III Barat RT/RW 001/007, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Petugas berhasil menangkapnya di area Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Baca juga: Lindungi Hutan dan Satwa Liar Demi Mencegah Pandemi

Penangkapan YF bermula dari informasi yang diterima oleh Seksi Wilayah III Balai Gakkum Wilayah Sumatera dari KSKP Bakauheni. Menurut informasi tersebut ada pengangkutan satwa liar ilegal di wilayah Bakauheni. Kemudian Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera melakukan koordinasi dengan BKSDA Bengkulu SKW III Lampung, Polda Lampung, dan SPORC Brigade Siamang. Selain YF sebagai pemilik burung, petugas juga mengamankan AS yang merupakan pengemudi.

Dijerat Pidana Berlapis

Atas tindakannya memperniagakan satwa liar secara ilegal termasuk di dalamnya satwa dilindungi, YF akan dijerat pasal berlapis. PPNS Gakkum KLHK akan menjerat tersangka dengan Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sedangkan PPNS Balai Karantina Pertanian juga menjerat YF dengan Pasal 88 Huruf a dan c Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Penerapan pidana berlapis ini diharapkan dapat meningkatkan efek jera. Pelaku kejahatan Pelaku kejahatan terhadap satwa liar harus dihukum seberat-beratnya,” tulis Gakkum KLHK dalam rilisnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments