Menjarah
Menjarah
Menjarah
Berita

Selundupkan Ribuan Burung, Perkara Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

1301
×

Selundupkan Ribuan Burung, Perkara Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Share this article
Ribuan burung diselundupkan dari Kalimantan Tengah menuju Lamongan, dan digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian Surabaya pada Rabu (12/1). | Foto: Arry Saputra/JPNN
Ribuan burung diselundupkan dari Kalimantan Tengah menuju Lamongan, dan digagalkan oleh Balai Karantina Pertanian Surabaya pada Rabu (12/1). | Foto: Arry Saputra/JPNN

Gardaanimalia.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima serahan perkara pengangkutan dan perdagangan satwa liar dilindungi jenis burung kicau dari penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Rabu (16/3).

Pelimpahan tersebut dilakukan usai Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyatakan berkas perkara lengkap pada Jumat (11/3) lalu.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Berdasarkan keterangan tertulis Ditjen Gakkum KLHK pada Jumat (18/3) disebutkan, bahwa dalam pelimpahan itu, penyidik juga menyerahkan tersangka WT dan barang bukti.

Adapun barang bukti satwa, telah dilakukan pelepasliaran di hutan konservasi TWA Bukit Tangkiling (Bukit Kalalawit), Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada saat proses penyidikan berlangsung.

Berbagai jenis burung dilindungi yang dikembalikan ke alam tersebut adalah cica daun besar (Chloropsis sonnerati) atau cucak ijo sebanyak 17 ekor, dan serindit melayu (Loriculus galgulus) sebanyak 35 ekor.

Selain itu, juga ada kacamata sangihe (Zosterops nehrkorni) atau pleci sangihe sebanyak 38 ekor, tangkar ongklet (Platylophus galericulatus) sebanyak 8 ekor, dan tiong emas (Gracula religiosa) sebanyak 2 ekor.

Tersangka WT dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimum sebanyak Rp100 juta.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kegiatan Balai Besar Karantina Pertanian Surabaya dan berhasil mengamankan sebuah mobil yang mengangkut 2.000 ekor burung dari berbagai jenis dalam keadaan hidup.

Pencegatan yang terjadi di pintu keluar Pelabuhan Paciran, Lamongan, Jawa Timur tersebut dilakukan lantaran pengangkutan burung yang berasal dari Pelabuhan Bahaur, Kalimantan Tengah itu tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah.

Taqiuddin, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menyebut, modus kejahatan tersangka WT yang menyelundupkan satwa melalui jalur laut ke pelabuhan rakyat membuat Balai Gakkum Jabalnusra terus meningkatkan pemantauan.

“Balai Gakkum Jabalnusra terus meningkatkan pantauan peredaran TSL maupun bagian-bagian satwa terutama di pelabuhan-pelabuhan kapal besar maupun kapal kecil dan kami tidak segan-segan untuk menindak tegas pelaku kejahatan perdagangan TSL,” ungkapnya.

Sementara itu, Yazid Nurhuda, Direktur Penegakan Hukum Pidana LHK Ditjen Gakkum KLHK mengatakan bahwa perkara terkait hidupan liar merupakan kejahatan yang berdampak serius terhadap kelangsungan ekosistem, sehingga pelakunya harus dihukum seberat-beratnya.

“Penyidik KLHK terus berupaya membongkar sindikat pelaku kejahatan TSL, mengingat kejahatan ini sangat terorganisasi,” kata Yazid.

Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Gakkum LHK pun memberikan apresiasi kepada tim gabungan yang telah menindak perdagangan TSL di Lamongan, Jawa Timur tersebut.

“Penegakan hukum terhadap kejahatan LHK tidak dapat kami lakukan sendiri, perlu sinergitas dan kolaborasi semua elemen masyarakat dan instansi penegak hukum lainnya guna melawan tindak kejahatan yang semakin kompleks dan canggih modusnya,” ungkapnya.

Pun disebutkan, bahwa penanganan perkara tindak pidana ini merupakan penanganan perkara dengan pendekatan multidoor, yaitu pelaku tindak pidana dijerat dengan menggunakan dua undang-undang yang berbeda.

Kedua undang-undang tersebut, yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments