Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Selundupkan Satwa ke Malaysia, Empat Warga Lampung Divonis 4 Tahun Penjara

2129
×

Selundupkan Satwa ke Malaysia, Empat Warga Lampung Divonis 4 Tahun Penjara

Share this article
Selundupkan Satwa ke Malaysia, Empat Warga Lampung Divonis 4 Tahun Penjara
Ketiga terdakwa yang hadir di persidangan memperhatikan ketua majelis hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Dumai. Foto : Istimewa

Gardaanimalia.com – Ketua Majelis hakim, Renaldo Meiji H Tobing, S.H, M.H menjatuhkan vonis pidana 4 tahun kurungan penjara kepada empat orang terdakwa kasus penyelundupan satwa dilindungi lintas negara di Pengadilan Negeri Dumai, Riau pada Rabu, 19 September 2019 Sore.

“Empat orang terdakwa juga harus membayar denda Rp. 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Renaldo saat pembacaan vonis.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Vonis yang diberikan oleh majelis hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Agung Nugroho, S.H, yang menuntut keempatnya dengan 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

“Keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengangkut Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo. Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang RI No.5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” ujarnya.

Renaldo pun menjelaskan bahwa satwa dilindungi berupa dua ekor Owa Ungko (Hylobates agilis), tiga ekor Julang Sulawesi (Aceros cassidix), dan dua belas ekor burung Kakatua Raja (Probosciger aterrimus) dirampas menjadi milik negara. Ketiga jenis satwa dilindungi tersebut telah diserahkan kepada pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau untuk dititiprawatkan.

Persidangan dengan jadwal putusan ini hanya dihadiri oleh tiga orang terdakwa, sementara satu orang terdakwa lainnya tidak dapat menghadiri persidangan karena sakit.

Ketiga terdakwa yang hadir menyatakan untuk banding setelah mendengar vonis yang dibacakan majelis hakim, Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas hasil putusan tersebut.

Kasus ini berawal dari penangkapan keempat terdakwa oleh Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan atas kasus penyelundupan satwa dilindungi ke wilayah Malaysia yang digagalkan oleh tim gabungan Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut Dumai di Pelabuhan Roro Bandar Sri Junjungan, Dumai, Riau pada Kamis 21 Maret 2019.

Keempat terdakwa bernama Yogo Atmino (29), Ahmad Nur Habib (24), Suwardi (36) dan Tarno (20) merupakan warga Lampung terciduk membawa 40 satwa liar dilindungi yang terdiri dari 38 burung dan dua primata asal Lampung menuju Riau untuk dikirim secara gelap ke negeri Jiran Malaysia.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments