Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Selundupkan Sisik Trenggiling, Dua WNA Ditangkap Di Bandara Kualanamu

2441
×

Selundupkan Sisik Trenggiling, Dua WNA Ditangkap Di Bandara Kualanamu

Share this article

 

Selundupkan Sisik Trenggiling, Dua WNA Ditangkap Di Bandara Kualanamu
Kedua pelaku penyelundupan sisik trenggiling dan teripang kering di Bandara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara. Foto : Tribun Medan/Indra Gunawan

Gardaanimalia.com – Petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Kualanamu bekerjasama dengan Pihak Aviation Security (AVSEC) Angkasa Pura II Bandara Internasional Kualanamu berhasil menggagalkan penyelundupan organ tubuh satwa dilindungi tanpa dokumen sah di Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (20/4) malam.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Penyelundupan ini dilakukan oleh dua orang Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial XY (28) dan PF (33). Keduanya menyelundupkan sisik Trenggiling dan Teripang kering saat berencana berangkat ke Guangzhou melalui Malaysia.

Kepala KPPBC TMP B Kuala Namu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro, mengatakan bahwa penyelundupan itu diketahui setelah petugas AVSEC melihat barang mencurigakan melalui pemindai x-ray di Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu.

“Petugas menemukan barang mencurigakan saat pemindaian. Saat diperiksa ternyata ditemukan 44 keping sisik trenggiling dan 2,2 kg teripang kering yang disembunyikan,” ujarnya.

Organ terlarang itu disembunyikan kedua pelaku didalam barang bawaan seperti saku baju, dompet, bantal, kaos kaki, tas, dan amplop Angpao berwarna merah.

Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup bersama Polda Sumatera Utara (Polda Sumut) untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Selundupkan Sisik Trenggiling, Dua WNA Ditangkap Di Bandara Kualanamu
Puluhan sisik trenggiling yang berhasil disita oleh petugas dari kedua pelaku. Foto : Mongabay Indonesia/Ayat S Karo Karo

Wadirkrimsus Polda Sumut, AKBP Bagus Suropratomo Oktobrianto menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan organ satwa dilindungi ini.

“Kami sedang melakukan pengembangan terkait penggunaan 44 keping sisik trenggiling ini. Karena kegunaannya cukup banyak dari kosmetik hingga pengikat untuk narkotika jenis sabu-sabu,” jelasnya.

Berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku, sisik Trenggiling dan Teripang tersebut mereka dapatkan dari Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dimana mereka bekerja sebagai Tenaga Kerja Asing di Sebuah Perusahaan Pembangkit Listrik.

“Mereka mendapatkan (sisik dan teripang) dari warga sebagai oleh-oleh dan digunakan untuk kepentingan mereka. Tapi kami akan mendalami karena sepertinya mereka dibiayai,” ujar Bagus.

Keduanya akan dijerat dengan 2 pasal berbeda, yakni dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati.

Sisik trenggiling banyak dicari untuk pembuatan obat-obatan tradisional Tiongkok. Sejak tahun 2002, permintaan trenggiling tidak sebatas sisik saja, tetapi juga daging dan organ dalam trenggiling untuk dikonsumsi sebagai hidangan mewah.

Tingginya permintaan pasar untuk sisik dan daging trenggiling menjadikan mamalia ini sebagai satwa yang paling banyak diburu dan diselundupkan di dunia saat ini. Hal ini menyebabkan penyusutan drastis populasi trenggiling di habitatnya.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments