Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Sempat Masuk Penjara, Pedagang Kucing Hutan Kembali Ditangkap Polisi

2771
×

Sempat Masuk Penjara, Pedagang Kucing Hutan Kembali Ditangkap Polisi

Share this article
Sempat Masuk Penjara, Pedagang Kucing Hutan Kembali Ditangkap Polisi
Ilustrasi : Kucing hutan. Foto : Wikipedia/Kuribo

Gardaanimalia.com – Perdagangan satwa dilindungi berhasil digagalkan oleh Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Selasa (17/3/2020).

Dua orang pelaku bernama M. Rizki dan Asrani alias Aas diamankan bersama barang bukti berupa 17 ekor kucing kuwuk, 1 ekor Kuskus selatan dan 1 ekor burung Kengkareng hitam dalam keadaan hidup.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes M Masrur, didampingi Kasubdit IV Tipidter, AKBP Endang Agustina mengatakan, pihaknya telah beberapa kali mengungkap kasus satwa dillindungi.

“Ini sekitar keempat kalinya. Hasil penyelidikan anggota di lapangan, di temukan satwa dilindungi, yakni kucing kuwuk 17 ekor, satu kuskus selatan dan satu burung kangkareng hitam,” terangnya dilansir dari Kanal Kalimantan.

Masrur mengatakan bahwa kejadian ini berawal dari informasi terkait rencana transaksi satwa dilindungi di Kelurahan Pasar lama. Tim Subdit IV Ditreskrimsus kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Dikutip dari Kalimantanpost.com, petugas mendatangi rumah di Jalan Sulawesi RT 16 RW 2, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Selasa (17/3) sekitar pukul 12.30 Wita. Diketahui rumah itu milik seorang perempuan berinisial Hla.

“Kami melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti beserta pelakunya, yaitu M. Rizki yang merupakan pemilik dari satwa dilindungi tersebut,” ujarnya.

Sempat Masuk Penjara, Pedagang Kucing Hutan Kembali Ditangkap Polisi
Dua pelaku, Asrani dan M. Rizki berdiri di belakang satwa dilindungi yang berhasil disita oleh pihak kepolisian. Foto : Kalimantanpost.com

Setelah dilakukan pengembangan kasus, petugas kemudian menangkap Asrani yang berperan sebagai pedagang satwa dilindungi. Satwa-satwa itu Asrani titipkan kepada M.Rizki yang berperan sebagai pemelihara sekaligus pengirim satwa kepada para pembeli.

“Satwa-satwa dilindungi tersebut didapatkan dari daerah Barabai, dibeli dari seorang berinisial E melalui kontak Whatsapp dan diambil di Terminal KM 6 Banjarmasin,” ujarnya.

Kedua pelaku tersebut terancam dijerat dengan pasal 40 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Dengan Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 juta,” ujarnya.

Sementara pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan, Mahrus Aryadi mengapresiasi penangkapan yang dilakukan oleh Polda Kalsel terkait perdagangan satwa dilindungi ini.

“Burung Kangkareng hitam, jadi perhatian karena sejak tahun 2019, baru kali ini diamankan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Kalsel,” ujarnya.

Selanjutnya satwa-satwa hasil sitaan akan diserahkan oleh pihak Polda Kalsel kepada BKSDA Kalsel untuk dititiprawatkan.

“Satwa ini akan kami rawat dulu untuk segera dilepasliarkan kembali ke habitatnya,” kata Mahrus.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat yang memiliki satwa liar dilindungi untuk menyerahkannya langsung kepada BKSDA Kalsel.

“Satwa liar dilindungi yang diserahkan oleh masyarakat akan kami tangani untuk kemudian dilepasliarkan,” tambahnya.

Ulangi Kejahatan yang sama

Asrani alias Aas diketahui pernah melakukan kejahatan serupa pada tahun 2016. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng berhasil mengamankan Aas bersama barang bukti berupa 8 ekor Kucing hutan, 1 ekor Elang bondol dan 1 ekor Musang di kawasan Jalan Piere Tendean, Taman Siring, Banjarmasin, Kalsel, Selasa (18/10/2016) malam.

Dari hasil pemeriksaan petugas, satwa-satwa dilindungi itu dijual ke berbagai wilayah, seperti Jakarta, Surabaya, dan Banjarmasin.

Asrani mengaku memperoleh satwa dilindungi tersebut dengan cara membeli dari pemburu yang berada di Martapura, Kalimantan Selatan. Ia kemudian menawarkan satwa dilindungi melalui Grup Facebook bernama forum jual beli satwa Forum Borneo Buy and Sale dengan menggunakan akun Aas Sii Mau Menunggu.

Atas perbuatannya, Asrani dijatuhi vonis berupa hukuman penjara selama 4 bulan dan denda Rp. 100 juta subsider 1 bulan oleh Ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Palangkaraya, pada Rabu (25/01/2017) atas kejahatannya tersebut.

5 1 vote
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments