Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Seorang Pemasok Spesialis Primata Dilindungi Ditangkap Polda Lampung

2182
×

Seorang Pemasok Spesialis Primata Dilindungi Ditangkap Polda Lampung

Share this article
Seorang Pemasok Spesialis Primata Dilindungi Ditangkap Polda Lampung
Dua dari empat ekor Siamang yang berhasil diamankan dari perdagangan ilegal satwa liar di Bandar Lampung pada Selasa (2/6/2020). Foto: Flight Indonesia

Gardaanimalia.com – Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung didukung Flight Indonesia berhasil menangkap pelaku perdagangan satwa liar jenis Siamang dan Burung hantu di Bandar Lampung, Provinsi Lampung pada Selasa (2/6/2020)

Seorang pelaku berinisial FA (24) warga Kotabumi, Lampung Utara diamankan oleh petugas saat mengangkut satwa dilindungi di depan Museum Lampung, Bandar Lampung.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad melalui Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung, Kompol Zulman Topani membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, satu orang telah diamankan oleh Subdit Tipiter Krimsus. Petugas mengamankan barang bukti berupa empat ekor anakan Siamang dan tiga ekor Burung hantu oriental,” ujarnya, Rabu (3/6/2020)

FA yang masih berstatus mahasiswa memasarkan anakan Siamang tersebut seharga Rp 1,7 juta per ekor. Sementara burung hantu dihargai Rp 700 ribu per ekornya melalui media sosial Facebook.

Menurut Zulman, saat ini Subdit Tipiter masih melakukan pengembangan terhadap kasus perdagangan satwa ini untuk proses lebih lanjut.

“Saat ini masih dalam tahap penyidikan, dan sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Zulman.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung, BKSDA Bengkulu, Hifzon Zawahiri menuturkan kondisi satwa yang berhasil disita oleh Polda Lampung dari perdagangan ilegal tersebut.

“Saat tertangkap tangan, empat satwa primata tersebut dalam kondisi dehidrasi, stres dan malnutrisi,” ungkap Hifzon.

Pihaknya berkoordinasi dengan Polda Lampung untuk rehabilitasi satwa yang berstatus sebagai barang bukti tersebut, yang saat ini kondisinya berangsur membaik di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Bandar Lampung.

Sementara Direktur Flight Indonesia, Marison Guciano mengatakan bahwa penangkapan pelaku perdagangan satwa dilindungi yang dilakukan oleh Polda Lampung merupakan bukti penegakan hukum tetap berlangsung di masa pandemi ini.

“Untuk para pemburu dan pedagang ilegal yang mungkin menganggap petugas tidak bekerja di masa pandemi ini, terbukti anggapan itu salah,” ujarnya saat diwawancara Gardaanimalia.com pada Kamis (4/6/2020)

Marison mengapresiasi Polda Lampung yang berhasil memberantas perdagangan satwa langka di tengah ancaman virus corona.

“Ini jelas menunjukkan bahwa mereka tetap bekerja dan tidak mengendurkan semangat untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati kita dari ancaman perdagangan ilegal,” tutupnya.

Sindikat Perdagangan Spesialis Primata

Koordinator Pemantauan Perdagangan Garda Animalia, Roby Padma menemukan fakta menarik saat mendalami akun Facebook yang digunakan FA dalam memamerkan sejumlah satwa dilindungi yang ditawarkan di platform media sosial paling populer ini.

“Dari hasil penelusuran kami, FA merupakan bandar dan pemasok spesialis satwa primata, seperti Lutung, Siamang, Owa, Kukang dan Monyet dalam jumlah besar. Bahkan dalam satu postingan ada yang ditawarkan berjumlah 40 ekor,” ujar Roby.

Seorang Pemasok Spesialis Primata Dilindungi Ditangkap Polda Lampung

Menurutnya, FA menggunakan beragam akun Facebook, salah satunya Hafiz Exco Otterpet’s. “Dari akun Facebook tersebut, FA menawarkan dan memasok pesanan primata dari Lampung ke sejumlah kota besar termasuk yang berada di pulau Jawa.”

“Dari postingannya, kami menemukan jejak digital FA mengirim rutin kepada pemilik akun bernama Adita Rajab yang berlokasi di Jakarta Barat. Adita Rajab yang kami ketahui adalah pedagang besar di Jakarta yang sering mendistribusikan kepada pedagang lainnya. Namun, sepak terjangnya telah dihentikan oleh Polda Metro Jaya pada awal Maret lalu bersama rekannya yang lebih dahulu ditindak melalui operasi tertangkap tangan karena kedapatan menyimpan kukang dan owa,” tutur Roby.

Seorang Pemasok Spesialis Primata Dilindungi Ditangkap Polda Lampung

Kemudian Roby melanjutkan dengan menyatatakan, “perdagagan ini terjadi akibat banyaknya peminat yang ingin memelihara primata karena dianggap lucu dan memiliki kesenangan tersendiri apabila berinteraksi secara langsung. Padahal, aktivitas memelihara memicu terjadinya kekejaman terhadap satwa. Betapa tidak, misalnya pada kasus primata. Yang dijual hampir keseluruhan adalah berumur bayi atau anakan. Dibalik itu semua, kenyataan pahit yang dialami satwa malang ini adalah dipisahkan dan ditangkap dengan cara terlebih dahulu membunuh induk untuk mendapatkan anak yang memiliki nilai jual.”

“Praktik keji dibalik kedok mencitai satwa ini harus segera diakhiri dengan memberlakukan efek jera kepada para pelaku, termasuk pemelihara,” pungkas Roby.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments