Menjarah
Menjarah
Menjarah
BeritaHukum

Seorang Pria Di Pacitan Ditangkap Polisi Karena Memelihara Satwa Langka

3527
×

Seorang Pria Di Pacitan Ditangkap Polisi Karena Memelihara Satwa Langka

Share this article

Seorang Pria Di Pacitan Ditangkap Polisi Karena Memelihara Satwa Langka

Niat ingin membuat sebuah kebun binatang mini, seorang pria di Pacitan malah ditangkap polisi karena memelihara dan memiliki satwa dilindung. tersangka berinisial K (65) asal Dusun Kiteran, Desa Kembang, Kecamatan/Kabupaten Pacitan ditangkap di kediamannya dengan barang bukti delapan ekor satwa yaitu penyu, landak, burung hantu, buaya muara, tupai terbang, alap-alap, dan elang kepala putih.

pariwara
usap untuk melanjutkan

Aksi tersangka diketahui menurut laporan dari warga yang melihat K memelihara satwa tidak lazim.  Setelah mendapat laporan, Satreskrim Polres Pacitan mendatangi rumah tersangka dan menangkapnya. Satwa-satwa tersebut didapatkan tersangka dari seseorang di Surabaya dan juga beberapa warga setempat dengan harga total mencapai Rp. 10 juta.

“Penangkapan K dilakukan karena dirinya dengan sengaja memelihara beberapa satwa yang memang dilindungi. Niatnya sangat kreatif mau buat kebun binatang mini. Namun setelah kami cek, tidak ada surat-surat lengkap terkait kepemilikan hewan-hewan tersebut. Kami menghubungi badan konservasi sumber daya alam untuk kami ajak melakukan penangkapan dan pengambilan satwa tersebut,” kata AKP Imam Buchori, Kasatreskrim Polres Pacitan, Senin (06/08).

Operasi penangkapan satwa langka seperti ini merupakan pertama kalinya dilakukan di Wilayah Hukum Mapolres Pacitan, maka dari itu petugas berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat Pacitan agar tidak sembarangan memelihara satwa.

Seorang Pria Di Pacitan Ditangkap Polisi Karena Memelihara Satwa Langka
Satwa yang disita oleh polisi diserahkan ke BKSDA Pacitan

“Ada jenis-jenis binatang yang memang dilindungi, karena memang keberadaannya di alam bebas sudah berkurang dan bahkan hampir punah. Masyarakat umum sebenarnya bisa memelihara binatang-binatang tersebut, tapi dengan beberapa syarat. Seperti harus ada surat izin, kemudian jumlah binatang minimal 2 pasang sehingga bisa dikembangkan. Lahan dan tempat yang harus memadai untuk kehidupan binatang tersebut. Jadi tidak asal punya dan memelihara. Kalau cuma seekor tentu tidak kami izinkan,” timpal Andi Sumarsono, Kepala Seksi Konservasi Wilayah 4 BKSDA.

Satwa-satwa tersebut rencananya akan diberikan kepada BKSDA dan lembaga konservasi untuk dilepasliarkan.

“Ini akan kita titipkan ke Lembaga Konservasi. Bila dia layak untuk dirilis ke alam, akan kita rilis ke alam sesuai dengan habitatnya,” papar pejabat yang membawahi wilayah Jombang, Tuban, Ponorogo, Madiun, Ngawi, Bojonegoro, dan Pacitan.

Tersangka terancam Undang-Undang RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 juta.

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments